Pemkab Gorut Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terhadap Aktivitas Galian C di Kompleks PT GPL

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) telah menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas galian C di kompleks PT Gorontalo Panel Lestari (GPL).

Seperti diketahui, pada Kamis (5/9) pekan lalu, tim Pemkab Gorut di bawah koordinir Asisten III Setda Gorut Marzuki Tome, Bidang Pendapatan Badan Keuangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR telah turun langsung ke lokasi diduga sebagai aktivitas galian C di kompleks PT GPL.

Asisten III Setda Gorut Marzuki Tome mengatakan, turun lapangan yang dilakukan dalam rangka menyahuti laporan masyarakat.

Dalam turun lapangan itu, pihaknya melakukan pengecekan hingga lokasi pelabuhan dan di lokasi-lokasi di kawasan pabrik maupun jalan dan itu ternyata masuk dalam kawasan atau koridor dari pihak PT GPL.

“Jadi, izinnya kurang lebih 20 meter dengan lebar jalan kurang lebih 8 meter. Jadi, itu mereka cutting dari seputaran jalan yang dilewati itu. Sehingga berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi, Pak Wardoyo bahwa ini tidak perlu memerlukan izin,” jelas Asisten III.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara Mohamad Thamrin Sirajuddin menegaskan, terhadap aktivitas galian C dalam koridor perusahaan, maka mereka tidak perlu dokumen lingkungan baru lagi.

“Karena mereka kegiatannya memang sudah lingkup dalam dokumen AMDAL IUPHHK-HTI yang sekarang namanya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” terang Kadis DLH.

“Nah, dalam PBPH itu mereka membuat jalan koridor, itu termuat dalam dokumen AMDAL. Sehingga mereka tidak perlu lagi membuat dokumen baru. Itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kalau di kita itu tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” papar Kadis Thamrin.

Sehingga dimungkinkan bagi pihak perusahaan beraktivitas membangun jalan sepanjang untuk dimanfaatkan sendiri, tidak di luar kawasan. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*