TAPD dan DPRD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Gorontalo atas APBD-P Gorut Tahun Anggaran 2024
Seiring dengan telah terbitnya SK Gubernur Gorontalo terhadap evaluasi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Rabu (25/9) kemarin dilaksanakan pembahasan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan sementara DPRD dan semua pimpinan fraksi
“Nah hal ini telah dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur melalui SK gubernur atas APBD perubahan Gorontalo Utara tahun anggaran 2024,” ungkap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro selaku Ketua TAPD, usai pembahasan tersebut.
Dari hasil evaluasi itu, terungkap, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Gorontalo Utara diantaranya adalah terkait dengan percepatan realisasi APBD untuk tahun anggaran berjalan 2024.
“Karena dikhawatirkan sampai dengan akhir dari anggaran ini tidak bisa selesai program kegiatannya, sehingganya itu juga menjadi catatan bagi pimpinan sementara dan pimpinan fraksi di DPRD untuk menekankan kepada eksekutif untuk segera mempercepat realisasi anggaran untuk tahun anggaran 2024,” terang Sekda Suleman.
Catatan kedua, terkait dengan percepatan realisasi PAD. Sekda mengaku, hal itu juga diingatkan agar supaya pada akhir tahun anggaran, PAD yang telah ditargetkan bisa maksimal realisasinya.
“Bahkan kalau diupayakan bisa sampai 100%, sehingga apa yang menjadi program kegiatan yang bersumber dari PAD ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Di samping itu, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemda, diantaranya pemenuhan anggaran satu persen untuk aparat pengawas dalam hal ini inspektorat yang tahun ini hanya 0,15% kemudian ini perubahan ini menjadi 0,16%.
“Nah, ini akan menjadi perhatian bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif, insya Allah tahun depan ini bisa dipikirkan lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan itu disetujui ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD atas hasil evaluasi tersebut. Dan itu kata Sekda Suleman menjadi satu persyaratan agar segera menyusun RKA-DPA perubahan.
“Sehingga program kegiatan di masing-masing OPD sudah bisa jalan karena sudah punya dasar hukumnya yaitu peraturan daerah APBD perubahan 2024 dan DPA perubahan yang akan disusun oleh masing-masing OPD dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan