Pemkab Gorut Dorong Percepatan Tindak Lanjut Temuan BPK 2008 – 2023, Khusus Pihak Ketiga

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terus memaksimalkan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan, terhitung sejak tahun anggaran 2008 sampai 2023.

Dan Senin (30/9) telah dilaksanakan rapat evaluasi percepatan atas tindak lanjut tersebut oleh Inspektorat Daerah. Beberapa pimpinan OPD hadir dalam rapat evaluasi tersebut.

“Alhamdulillah untuk ketiga kalinya melakukan rapat evaluasi pelaksanaan tindak lanjut dari temuan BPK untuk tahun anggaran 2008 sampai 2024 dalam rangka menggenjot ya realisasi tindak lanjut yang selalu dipantau oleh BPK. Dan dari hasil evaluasi itu ada juga yang sudah menyetor, terutama temuan-temuan untuk pihak ketiga,” ungkap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro, usai rapat evaluasi tersebut.

Oleh karena itu, Sekda Suleman mengatakan, pihaknya akan menggelar Majelis TGR sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi tersebut.

“Kami akan menggelar Majelis TGR dan mengundang semua pihak ketiga, baik dalam bentuk CV maupun PT yang belum menyelesaika TGR-nya, itu akan kami undang ke sidang. Dan kami sudah menginventarisir pihak ketiga, baik CV maupun PT yang masih bisa dihubungi oleh OPD-OPD yang terkait,” ujarnya.

Sekda Suleman mengaku terhadap tindak lanjut temuan-temuan tersebut, ada beberapa kendala di lapangan, sepert pihak ketiga yang sudah meninggal dunia, alamat sudah tidak diketahui.

“Namun yang jelas, perusahaan-perusahaan yang masih bisa dihubungi, itu yang kami undang langsung pada sidang TGR. Dan kalau memang upaya kami ini sudah maksimal dan pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya, maka dengan terpaksa kami akan menyerahkan ke APH, dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sebagai pengacara negara dan itu harapan kami ke OPD-OPD terkait dengan temuan ini,” tukasnya.

“Olehnya mereka harus lebih pro aktif untuk mencari pihak-pihak ketiga, di mana alamatnya, dan kalau pemiliknya sudah meninggal kan ada ahli warisnya, itu tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang punya TGR,” pungkas Sekda. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*