Pakaian Dinas ASN kembali Diatur, PNS dan PPPK tidak lagi Berbeda

Pemerintah kembali mengatur penggunaan pakaian dinas bagi aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pada dasarnya tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja atau pakaian dinas. Jika, sebelumnya, PPPK hanya menggunakan pakaian dinas atasan putih dan bawahan hitam di hari kerja Senin hingga Rabu, maka pada peraturan terbaru tersebut, PPPK sudah harus menyesuaikan dengan pakaian dinas PNS.

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan FGD membahas Peraturan Bupati tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menindaklanjuti permendagri tersebut di atas.

FGD yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Selasa (1/10), dibuka oleh Asisten III Setda Gorut Marzuki Tome. Hadir Kabag Organisasi Ibrahim Tomelo, dan beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Gorut.

“Kita mulai menyusun perbup dalam rangka menindaklanjuti permendagri tersebut. Bahwa nanti ke depan, akan diatur lagi terkait tata cara berpakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Asisten III usai FGD tersebut.

Disebutkannya, ada beberapa hal yang berubah dari pelaksanaan ketentuan terkait pakaian dinas tersebut, diantaranya adalah PPPK di hari-hari tertentu sudah harus memakai PDH, yang sebelumnya memakai pakaian hitam putih.

“Kemudian untuk seluruh ASN sudah memakai mutz, seperti ala-ala anak IPDN. Dan khusus tanda jabatan, itu sudah ada tanda pangkat dan jabatan. Itu hanya diperuntukkan bagi pejabat eselen II, pimpinan OPD, camat atau lurah. Untuk kepala desa diatur tersendiri. Termasuk untuk camat tidak lagi memakai lambang garuda, tapi sudah memakai lambang daerah. Jadi, kita akan melakukan penyesuaian lagi,” terangnya.

Ketentuan pakaian dinas ini juga dikatakan Asisten III, menjadi pedoman ketika ada pengadaan pakaian dinas ke depan.

“Jadi, harus menyesuaikan, harus ada keseragaman, sehingga tidak seperti yang sekarang,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*