ASN, Kades dan Apdes di Gorontalo Utara Kembali Diingatkan Netral pada Pilkada 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) kembali diingatkan untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara.

Tidak hanya itu, kepala desa (kades) dan aparat desa (Apdes) di Kabupaten Gorontalo Utara juga diingatkan untuk netral.

Hal tersebut kembali diingatkan pada rapat koordinasi penegasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (10/10).

Rapat tersebut menghadirkan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara serta unsur pimpinan OPD dan Camat.

Pj Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe memimpin langsung rapat koordinasi tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Sila Botutihe pada dasarnya mengingatkan setiap ASN untuk netral.

Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sudah jelas sekali pada pasal 2 bahwa setiap pegawai harus mematuhi azas netralitas dan tidak berpihak kepada pihak atau politik manapun juga. Ingat, tidak berpihak, termasuk tidak ada keberpihakan pada kepentingan dengan alasan apapun,” terang Pj Bupati.

Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.

“Kita juga ASN itu diikat oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Intinya, pelanggaran yang diakibatkan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing, tetapi juga ada konsekuensi untuk atasan secara berjenjang. Nah, ini yang perlu kita jaga,” tambahnya.

“Memang tanggung jawab ketika ada punishment hanya pada yang melanggar, tapi ternyata ketika tidak ada peringatan atau tidak dipantau oleh atasan langsung, maka atasan langsung juga kena imbasnya secara berjenjang. Nah, itu yang harus kita waspadai sama-sama,” tukas Pj Bupati.

Intinya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diminta untuk saling mengingatkan terhadap netralitas ASN ini.

“Makanya saya minta ke BKPP kita minta waktu untuk koordinasi penegasan tentang netralitas ASN, karena memang menjadi bagian tugas kami juga. Begitu juga dengan pihak Kesbangpol, ada hal-hal yang harus diingatkan, karena pada tahapan ini ada biasanya koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Di samping itu, Pj Bupati Sila Botutihe juga mengingatkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang diterbitkan KemenPAN-RB, Kemendagri (BKN KASN) dan juga Bawaslu.

“Nah, ini yang menjadi pedoman pembinaan kita terhadap netralitas ASN,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*