TPP ASN Pemkab Gorut Periode Agustus segera Dibayarkan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Bulan Agustus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) segera dibayarkan.
Oleh karena itu, Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara Hj Maylan Tongkodu menyampaikan, setiap bendahara OPD untuk melakukan persiapan pengajuan tagihan TPP periode Agustus.
Di mana, dijelaskan Hj Maylan, untuk proses pembayaran, SPM TPP Agustus, penginputan tagihan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dan Perbup TPP Tahun 2024.
“Tentu catatannya, diinput dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dan Perbup TPP Tahun 2024. Yang jelas, penerbitan SP2D oleh BUD dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024 setelah verifikasi lengkap, benar dan sesuai oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Keuangan,” jelas Hj Maylan.
Meski demikian, dengan akan dibayarkannya TPP periode Bulan Agustus, tentu berdampak pada operasional yang belum akan diproses.
Intinya untuk penagihan TPP harus dipenuhi semua administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan Permen 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan juga terkait dengan Perbup apa yang menjadi syarat dari pada TPP.
“Dan tentu TPP ini berkaitan dengan kinerja, maka perlu berkoordinasi dengan BKPP terkait rekomendasi e-kinerja dan Dinas Kominfo terkait dengan presensi DHE,” pungkasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan