Pemkab Gorut segera Bayar Ganti Rugi Lahan, Terkait Proyek Pelebaran Jalan Depan Kompleks Perkantoran Pemerintahan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) akan segera membayar biaya ganti rugi atas lahan dan bangun yang masuk dalam proyek pelebaran jalan depan kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Ini setelah dilakukan pertemuan antara Pemkab Gorut dalam hal ini jajaran terkait dengan 5 pemilik lahan dan bangunan yang masuk dalam proyek pelebaran jalan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Rabu (16/10) di ruang kerja Sekretaris Daerah Gorontalo Utara.
“Jadi, kami sudah memfinalisasi ganti rugi lahan yang kena pembangunan pelebaran jalan di ibukota kabupaten, tepatnya di depan kantor bupati dan kantor DPRD,” ungkap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro.
Di mana dijelaskan Sekda Suleman, proses ganti rugi atas pembebasan lahan dan bangunan sudah dilakukan pada tahun 2016 silam.
“Namun karena 5 KK yang berhak untuk mendapat ganti rugi pada saat itu, masih dalam agunan bank dan juga masih dalam perkara perdata di pengadilan. Sehingga pada saat itu pemerintah daerah belum membayarkan kepada pemilik lahan dengan alasan tersebut,” jelasnya.
Dan setelah sengketa selesai, maka pemerintah daerah kata Sekda melanjutkan pembayaran itu.
“Kemarin kami sudah rapat persetujuan dengan harga tanah yang ditawarkan dan disepakati kemudian tadi kita sudah bersepakat dengan ganti rugi nilai bangunan yang sudah diukur oleh Dinas PUPR dan mereka setuju. Alhamdulillah kita dari Bagian Pembangunan nanti akan memproses administrasinya sekaligus dengan pembayarannya melalui rekening masing-masing,” terang Sekda.
Dengan selesainya pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan ini, tentu pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo sebagai pelaksana proyek pelebaran jalan itu sudah bisa melanjutkan pekerjaan.
“Karena sesuai dengan kontrak mereka sampai dengan bulan Oktober ini. Insyaallah itu akan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan