Pj Bupati Sila Lakukan Pembinaan ASN dan Aparat Desa di Tolinggula – Biau
Kurang lebih sebulan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersinergi memaksimalkan pembinaan bagi ASN dan aparat desa terkait dengan netralitas ASN.
Pembinaan dilaksanakan rangkaian dengan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Di mana, pelaksanaannya telah dimulai dari Kecamatan Tolinggula dan Biau, Senin (21/10).
Pj Bupati menegaskan, netral bagi ASN, Kepala Desa, BPD dan aparat desa di hajatan politik seperti pemilu dan pilkada adalah harga mati.
“Netralitas itu menjadi bagian dari kita menghargai semua parpol, kita menghargai semua calon. Kalau kita berat sebelah, di samping ada sanksi juga jadi tidak adil,” tutur Pj Bupati.
Dikatakannya, netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang ASN.
“Di pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala sesuatu bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Khusus kepala desa dan aparat desa regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan