Anggota BPD di Tomilito dan Ponkep Dihimbau Bersikap Netral pada Pilkada 2024
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diimbau untuk bersikap netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Sebagaimana disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe sesaat setelah mengukuhkan anggota BPD se- Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), Kamis (24/10).
“Memang secara detil dalam undang-undang tidak menyinggung BPD soal netralitas. Namun saya mengimbau kepada bapak dan ibu anggota BPD untuk netral pada pilkada, tidak memihak, karena BPD itu adalah bagian dari pemerintah, maka harus menjadi panutan masyarakat,” tukasnya.
Oleh karena itu Pj Bupati mengingatkan kepada anggota BPD dari kedua kecamatan tersebut untuk tidak berpolitik praktis.
“Memang tidak diatur ya, tapi paling tidak kita menahan diri. Kalau toh bapak ibu tidak diatur soal larangan berpolitik praktis, jangan masif dan jangan benar-benar memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kita mendukung Paslon tertentu, karena itu sama dengan mengajak masyarakat,” terangnya.

Pada dasarnya, jika ada ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan BPD yang tidak netral pada pilkada, Pj Bupati menegaskan, maka silakan tanggung sendiri akibatnya. Karena sanksinya hukuman badan dan denda.
Sebagai bagian dari pemerintahan, anggota BPD harus benar-benar bersikap netral berdiri di tengah-tengah.
Anggota BPD posisinya di pemerintahan desa sama seperti DPRD di pemerintahan daerah.
“Kalau ada yang bertanya kenapa DPRD bisa berpolitik praktis. Tentu itu yang membedakan dengan BPD. Kalau anggota DPRD dipilih rakyat lewat partai politik, sehingga wajib memback-up partainya. Berbeda dengan bapak ibu anggota BPD yang hanya dipilih rakyat. Karena itu berdiri saja di tengah supaya rakyat tidak bingung,” terangnya.
Lebih dari itu, Pj Bupati mengatakan, imbauan kepada anggota BPD ini semata-mata untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan desa melalui kecamatan.
“Karena keberpihakan yang masif itu bisa berujung konflik dan bisa terbentuk blok-blok di masyarakat,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan