Masa Jabatan Anggota BPD se- Kecamatan Kwandang Diperpanjang, Pj Bupati : Selamat Melanjutkan Tugas dan Tanggung Jawab

Sukses mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 2 kecamatan, masing-masing Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kamis (24/10) pagi, Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe melanjutkan pengukuhan untuk anggota BPD se- Kecamatan Kwandang, pada sore harinya. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung Al Indah Desa Titidu.

“Selamat kepada para anggota BPD yang baru saja diresmikan atau dikukuhkan. Selamat bekerja, selamat melanjutkan tugas dan tanggung jawab. Selamat melanjutkan mengemban amanah,” ucap Pj Bupati dalam sambutannya usai mengukuhkan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan anggota BPD, begitu juga kepala desa menjadi 8 tahun adalah hal yang istimewa.

“Luar biasa perhatian pemerintah pusat kepada bapak ibu anggota BPD. Tidak ada perpanjangan kepala daerah. Tidak ada perpanjangan jabatan bupati, wali kota, gubernur, presiden. Yang ada hanya perpanjangan masa jabatan pemerintah desa, yakni kepala desa dan anggota BPD,” terang Pj Bupati.

Oleh karena itu, Pj Bupati meminta kepala desa dan anggota BPD harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Harus saling mendukung, saling memback-up dalam segala hal terkait dengan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa,” tandasnya.

Hadir mendampingi Pj Bupati, Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro, Asisten 1 Pemerintah dan Kesra Abdul Wahab Paudi, serta unsur OPD terkait diantaranya Kadis PMD Tamrin Monoarfa, Kaban Kesbangpol Roy Van Solang, Kakan Satpol-PP dan Kebakaran Badar Pakaya, Kaban BKPP Dahlan Wante, Kadis Perhubungan Usman Lagarusu dan Kadis Kominfo Sefry Bobihoe.

Hadir juga unsur Forkopimca, diantaranya Camat Kwandang Muhtar Mahmud, Kapolsek dan Danramil Kwandang. Di samping itu hadir juga para kepala desa dan perangkatnya serta pihak Panwascam Kwandang. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*