Asisten II Setda Gorut Hadiri Rapat Pembahasan Finalisasi Tarif Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Ayis Yusuf didampingi Plt. Kepala Bagian Perekonomian-Sda, Abdul Wahid Baruadi dan Direktur Utama Perumda Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, Manto Rahmola, menghadiri pelaksanaan Rapat Pembahasan Finalisasi Tarif Air Minum, bertempat di Ruangan Oval Lt. 2 Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (24/10/2024).

Rapat pembahasan finalisasi Tarif air minum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 239/3/VI/2024 tanggal 25 Bumi 2024, tentang penunjukan tenaga ahli penyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi, dipimpin Konsultan Individu Hazairin Romantis dan Asisten II Provinsi Gorontalo, Josep Koton.

Plt Kabag Perekonomian Wahid Baruadi menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kabupaten/kota tentang skema penyesuaian tarif yang berpedoman pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum hasil perhitungan tarif air minum tahun 2024.

“Hal itu sebagai pedoman yang digunakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah untuk menghitung dan menetapkan tarif penjualan air masing -masing (PERUMDA) di tahun selanjutnya (2025) dengan Asumsi bahwa perkiraan tingkat Inflasi Provinsi Gorontalo Tahun 2024 sebesar 3,99 persen,” ungkap Kabag perekonomian.

Selain itu, tingkat kehilangan air dalam RKA tahun 2024 sebesar 61,00 persen. Khusus untuk Gorontalo Utara sendiri, kata Wahid, versi kelompok 1 sosial Rp2.000, kelompok 2 rumah tangga, dengan asumsi bahwa kemampuan ekonomi masyarakat masih sangat rendah.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan
skema rencana penaikan tarif pada kelompok 3 Instansi Pemerintah (IP) dan Niaga serta kelompok 4 khusus Pelabuhan. Skema penyesuaian itu diakumulasi langkah-langkah reklarifikasi pelanggan dan perbaikan meter chek yang baru di setiap unit.

“Ini sudah melalui tahapan amanat Permendagri dan sejak periode Mei seluruh kabupaten/kota sudah melaksanakan mekanisme administrasi berupa permohonan ke KPM dan selanjutnya sudah melalui tahapan monitoring dan evaluasi dari semua aspek sampai periode September-Oktober melaksanakan tahapan sosialisasi ke masyarakat, baik secara offline maupun online dan juga di media sosial,” tandas Wahid Baruadi. (Kominfo – Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*