Pj Bupati Gorut Ajak ASN dan Pemdes se- Kecamatan Kwandang Netral di Pilkada
Netralitas adalah hal yang wajib dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ASN dan Pemdes dilarang terlibat dalam aktivitas politik pada pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Oleh karena itu, di sela-sela pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se- Kecamatan Kwandang, Kamis (24/10), Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara mengajak para ASN dan Pemdes di wilayah Kecamatan Kwandang untuk bersikap netral pada pilkada tahun 2024 ini.
“Mari kita ada pada posisi netral sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah. Kalau itu tidak boleh ditawar, apapun alasannya kita harus netral,” tutur Pj Bupati.
Khusus ASN, terkait dengan netralitas, ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur.
“Ada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Pada pasal 2 sudah diatur bahwa setiap pegawai ASN harus mematuhi asas netralitas. Tidak berpihak pada pengaruh politik manapun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu,” ungkap Pj Bupati.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 atas perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur larangan bagi ASN terlibat dalam kampanye politik.
“Di pasal 282 menegaskan bahwa pejabat negara dan ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” tukas Pj Bupati.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Karena ada sanksi bagi PNS sampai dengan pemberhentian kalau itu memang sanksi berat. Nah, mengatur disiplin PNS, termasuk larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepala calon dalam bentuk apapun selama masa kampanye,” jelasnya.
Berikutnya, SKB Nomor 2 tahun 2022 yang diterbitkan oleh empat Kementerian dan lembaga, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN-KASN.
“Kemudian ditambah dengan keputusan bersama Bawaslu yang memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN,” imbuhnya.
“Jadi, ASN itu tidak diperkenankan untuk berpolitik, terutama pada kondisi sekarang (tahapan kampanye),” tandas Pj Bupati. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan