Masa Jabatan Anggota BPD se- Kecamatan Gentuma Raya Diperpanjang, Pj Bupati Berharap Bekerja Lebih Baik bagi Kesejahteraan Masyarakat
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Sila N Botutihe berharap, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan sesaat setelah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se- Kecamatan Gentuma Raya, Jumat (25/10) sore.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” pesan Pj Bupati Sila Botutihe.
Pj Bupati Gorut itu menyebut, perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa masa keanggotaan badan
permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota badan permusyawaratan desa ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun, terhitung sejak pelantikan beberapa tahun yang lalu,” jelasnya.
Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan BPD patut disyukuri bersama karena telah lama diperjuankan oleh pemerintah desa Se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa.
“Dengan perpanjangan ini bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang saudara wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan