Propemperda Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2025 Usul Inisiatif Pemda Dibahas

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2025, dalam hal ini usul inisiatif pemerintah daerah mulai dibahas. Dan Jumat (1/11) bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorut telah dilaksanakan pembahasan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro.

Sekda Suleman pada kesempatan itu mengatakan, terhadap usulan rancangan peraturan daerah yang diusul, tentu harus mengacu berbagai regulasi di atasnya, seperti misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan lainnya.

“Mungkin kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti halnya undang-undang terkait cipta kerja. Di mana, di bawahnya ada peraturan pemerintah dan peraturan terkait lainnya sampai ke daerah. Ini tentu yang perlu kita sikapi,” kata Sekda Suleman.

Namun dengan begitu banyak rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, Sekda mengaku tidak semuanya bisa diselesaikan pembentukannya.

“Itu dari 20 ranperda yang telah ditetapkan melalui propemperda tahun 2024, khusus dari eksekutif, hanya 4 sempat dibahas dan ditetapkan. Itu pun terkait perda-perda yang rutin, seperti APBD dan seterusnya. Ini menandakan, bahwa progres dari pada pembentukan peraturan daerah di Gorontalo Utara tidak sesuai dengan harapan, rencana yang kita telah tetapkan dalam propemperda. Sehingga ada istilah luncuran perda yang harus ditetapkan lagi di tahun anggaran berikutnya 2025 di samping perda-perda baru juga yang masuk,” terang Sekda Suleman.

Berdasarkan laporan Bagian Hukum Setda Gorut ada 4 ranperda yang sangat urgen dan harus diselesaikan di tahun anggaran 2025, karena itu terkait dengan dokumen perencanaan. Pertama, terkait RPJMD, kedua terkait dengan RTRW, terkait disabilitas. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*