Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 3 Kepala Desa dan Anggota BPD Se- Kec Anggrek, Pj. Bupati ingatkan soal netralitas di Pilkada
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Anggrek, Selasa (5/11).
Kecamatan Anggrek menjadi kecamatan terakhir dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan anggota BPD. Sebelumnya telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD di 10 kecamatan.
Di kesempatan itu, turut dikukuhkan juga 3 kepala desa, masing-masing Kepala Desa Helumo dan Kepala Desa Hiyalo Oyile, Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati, Kecamatan Monano.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Di mana, masa jabatan BPD seperti halnya kepala desa ditambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.
Selain memberikan penguatan terhadap tupoksi anggota BPD, pada kesempatan itu Pj Bupati mengimbau anggota BPD untuk bersikap netral, meskipun tidak diatur secara detil soal netralitas.

“Saya sangat berharap karena BPD itu adalah bagian dari pemerintah, melaksanakan fungsi pemerintahan yang ada di desa bersama-sama dengan kepala desa dan aparat desa. Olehnya mari sama-sama kita berposisi netral. Jangan berpolitik praktis. Tapi, kita perlihatkan kepada masyarakat bahwa kita ini netral,” tukasnya.
Menurutnya, ketika anggota BPD bersikap tidak netral, keputusan-keputusan yang diambil juga akan berpihak.
“Dan kalau sudah berpihak, pasti jatuhnya pada konflik kepentingan. Sehingga menjadi tidak adil kita memutuskan sesuatu,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo Utara itu mengatakan, pada dasarnya tidak lama waktu untuk netral pada pelaksanaan pilkada.
“Tujuannya tidak lain hanya untuk menciptakan kondusifitas dari pada desa itu sendiri. Kita inginkan aman dan kondusif,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan