Sekda Suleman Membuka Bimtek Pengelolaan BMD Penyusunan Dokumen RKBMD
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tentang penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan laporan Barang Milik Daerah menuju pelaporan aset pada LKPD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024, di Gedung Dinnar Grand Hall, Hepuhulawa, Limboto, Rabu (6/11).
Kegiatan diselenggarakan Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 247 para pengelola Barang Milik Daerah dari masing-masing OPD/Bagian. Terdiri dari 67 orang pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu dan 180 orang pengurus barang satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Dalam sambutannya, Sekda Gorut Suleman Lakoro menekankan pentingnya pengelolaan BMD dengan baik. Hal tersebut menurutnya merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia mengatakan, pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah mindset bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Abdul Hamid Tanaiyo menjelaskan, Bimtek ini memiliki dua tujuan.

Pertama, meningkatkan kompetensi pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu dalam penyusunan dokumen RKBMD dan laporan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang tertib dan sistematis dalam pemenuhan kebutuhan barang dan laporan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dari kegiatan ini lanjut dikatakan Abdul Hamid, diharapkan adanya kompetensi pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu dalam dalam penyusunan dokumen RKBMD dan laporan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah.
“Kemudian tercipta pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang tertib dan sistematis sehingga dapat meningkatkan capaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Bimtek dijadwalkan digelar selama dua hari, 6 – 7 November 2024. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan