Rancangan APBD TA. 2025 Disetujui DPRD Melalui NOTA KESEPAKAN BERSAMA DPRD Dan BUPATI Selanjutnya Akan di Sampaikan Ke GUBERNUR Untuk Di Evaluasi
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dedy Dunggio didampingi Wakil Ketua Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie, Jumat (29/11) malam.
Disepakatinya Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe dan Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio, Wakil Ketua Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie.
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara Sila N Botutihe mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan dan memberikan masukan hingga Ranperda APBD 2025 bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu yang sesuai ketentuan.

“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga ranperda ini dapat disepakati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio selaku Pimpinan Paripurna menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda APBD TA 2025 dan pada akhirnya semua menerima dan menyetujui Raperda tersebut.
“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Ranperda APBD Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi perda,” pungkasnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan