Pemkab Gorut Gelar Rapat Penyampaian Format Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah dan penyampaian format Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan Bea Perolehan Hal Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (2/12/2024).
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, dipimpin Sekda Suleman Lakoro yang dihadiri oleh OPD terkait.
Sekda menyampaikan, rapat dilaksanakan guna mempercepat Program Pemerintah Pusat dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.
“Terkait hal itu, Pemerintah Pusat juga telah menyampaikan kepada gubernur serta bupati/walikota se-Indonesia untuk dapat melakukan penyusunan penetapan Perkada mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Olehnya kami telah mengundang OPD terkait dan melakukan rapat untuk mempercepat penyampaian yang diberikan batas waktu sampai 27 Desember 2024 agar bupati segera melakukan penyusunan dan penetapan Perkada yang disampaikan ke Kemendagri,” jelas Sekda Gorut.
Suleman Lakoro juga mengatakan, melalui rapat tersebut pihaknya telah melakukan kajian dan meminta Bagian Hukum Setda Gorut untuk membuat draft yang dilampirkan dalam SKB.
“Masing-masing daerah tinggal menyusun sendiri dan tentunya memerlukan kajian yang dalam, karena ini terkait dengan PAD kami yakni di BPHTB dan PBG. Penghapusan ini akan berdampak pada pengurangan PAD kami dan juga berimbas pada pengurangan program kegiatan yang anggarannya bersumber dari PAD,” ungkap Suleman Lakoro.
Lebih lanjut Sekda Gorut mengungkapkan, hal itu sangat kontra produktif dengan upaya Pemda Gorut dalam memperluas cakupan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Karena ini sudah menjadi perintah dari Kemendagri maka harus dilakukan. Insya Allah ini akan kami rampungkan sebelum 27 Desember 2024,” tandas Sekda Suleman Lakoro. (Kominfo – Gorut)
Tinggalkan Balasan