Ditunjuk Jabat Plh Bupati Gorut, Suleman Lakoro Harapkan Dukungan Semua Pihak

Gubernur Gorontalo telah menunjuk Suleman Lakoro yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gorontalo Utara. Penunjukan Suleman Lakoro sebagai Plh Bupati Gorontalo Utara berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 100/ 1397/Pemkesra, yang diserahkan Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Jumat (6/12/2024).
“Alhamdulillah kami telah menerima SK Gubernur Gorontalo sebagai Plh Bupati Gorontalo Utara yang telah disesuaikan dengan arahan regulasi,” ungkap Suleman Lakoro.
Sesuai dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU tersebut, kata Suleman, bahwa apabila penjabat bupati yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Permendagri no 4 tahun 2023, masa tugas penjabat bupati, wali kota atau gubernur adalah 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Seperti diketahui bahwa Pj bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe dilantik pada 6 Desember 2023. Hingga hari ini 6 Desember 2024, SK perpanjangan atau penunjukan Pj bupati baru di Gorontalo Utara belum diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sehingga di dalam peraturan ini untuk menjaga kekosongan pemerintahan setelah Pj bupati menyelesaikan tugasnya dan belum ada SK Mendagri terkait dengan perpanjangan atau penunjukan penjabat baru, maka sekretaris daerah secara otomatis akan ditunjuk menjadi Plh Bupati Gorut sambil menunggu Pj bupati yang ditunjuk dan dilantik kembali,” jelas Suleman.
“Kami sudah menerima surat, dan penunjukan itu mulai berlaku hari ini. Oleh karena itu saya selaku Sekda yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Gorut Insya Allah amanah ini akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sambil menunggu penunjukan penjabat yang baru dari Mendagri,” tambahnya.
Suleman Lakoro berharap dukungan dari jajaran pemerintah daerah hingga ke pemerintah paling bawah serta seluruh masyarakat Gorontalo Utara. (Kominfo – Gorut)
Tinggalkan Balasan