Asisten III Setda Gorut Hadiri FGD dan Monev Inpres 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jamsostek Provinsi Gorontalo Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aston Hotel Kota Gorontalo itu dihadiri Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota Se-Provinsi Gorontalo, serta Pimpinan OPD terkait Provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada pelaksanaan FGD tersebut, menghadirkan para pemateri yang menyampaikan berbagai hal terkait optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Para perwakilan masing-masing daerah kabupaten/kota juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi kendala belum maksimalnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan di Provinsi Gorontalo baru mencapai 63,87 persen. Sementara untuk Kabupaten Gorontalo Utara berada di urutan ke-5 dengan cakupan mencapai 48,44 persen.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Marzuki Tome mewakili Sekda Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan, terkait hal itu pemerintah daerah akan berupaya agar seluruh pekerja di Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“100 persen kita akan masukkan, itu pun baru bisa mencakup 6 bulan ke depan. Kami tetap akan upayakan hingga 1 tahun,” ungkap Asisten III.
Menurut Marzuki Tome, beberapa kabupaten/kota mengalami kendala dari berbagai sisi, termasuk fiskal dan PAD. Sehingga, lanjut Asisten III, kabupaten/kota yang mempunyai niat baik untuk dapat mengcover seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan Jamsos ketenagakerjaan mengalami kendala dari segi anggaran.
“Melalui Dinas Tenaga Kerja, kami tetap terus perpanjang untuk memaksimalkan lewat pengusaha-pengusaha yang membuka peluang usaha untuk para pekerja bisa ter-cover berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami terus berusaha utk memaksimalkan hal ini,” tandas Asisten III, Marzuki Tome. (Kominfo – Gorut)
Tinggalkan Balasan