๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฑ๐ฎ ๐๐ผ๐ฟ๐ผ๐ป๐๐ฎ๐น๐ผ ๐จ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ฟ ๐ฅ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต (๐๐ฃ๐ฃ๐)
Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro Memeimpin rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai amanat Permendagri No.18 tahun 2020 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan pada Selasa, (07/01/2025).
LPPD merupakan laporan yang wajib kepada pemerintah pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, dengan fungsi Sebagai media evaluasi kinerja pemerintah daerah, Perwujudan akuntabilitas publik, Landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ini wajib disampaikan sampai batas waktu tanggal 31 Maret 2025.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Naharudin menyampaikan ,”Batas waktu Pelaporan LPPD sampai dengan tanggal 31 maret 2025, apabila tidak menyampaikan laporan LPPD dianggap bahwa pemerintah daerah tidak melaksanakan Kinerja selama Tahun 2024.”
Adapun yang menjadi pembahasan dari rapat tersebut ialah evaluasi terhadap capaian realisasi per OPD terhadap penginputan LPPD tahun 2023 sebagai dasar untuk penginputan dalam laporan LPPD tahun 2024, menindaklanjuti ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat provinsi terkait review yang mereka laksanakan terhadap LPPD tahun 2023 dan itu akan diperbaiki pada tahun 2024 ini.
khusus untuk OPD sebagai penganpu Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperi Dinas Kesehatan,Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial akan dilaksanakan Evaluasi karena capaian penginputannya masih dibawah, Ungkap Naharudin.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Abdulwahab Paudi, Plt. Kabag Tata Pemerintahan Setda Naharudin, Pimpinan OPD, dan seluruh Tim Penyusunan LPPD, di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut).
Tinggalkan Balasan