SEKDA Gorontalo Utara Buka Rapat Evaluasi DHE di Lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara

Gorontalo Utara – Dinas Kominfo Kab. Gorontalo Utara menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penggunaan DHE (Daftar Hadir Elektronik) pada Rabu, (08/01/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara dibuka oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro.
Dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, Kegiatan Rapat Evaluasi DHE ini sangat penting dilaksanakan untuk menjadi perbaikan kedepannya dan ini untuk meningkatkan kedisiplinan dilingkungan ASN (PNS dan PPPK) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Daftar Hadir Elektronik ini sangat penting dan ini merupakan salah satu instrumen bagaimana kita sebagai ASN baik itu PNS ataupun PPPK dalam peningkatan kedisiplinan, dari yang dulu kita masih pakai daftar hadir manual sekarang sudah beralih ke Daftar Hadir Elektronik dan ini juga menjadi dasar Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP”, ungkap Suleman Lakoro.
Diskusi berlangsung dalam kegiatan rapat evaluasi tersebut, masing-masing perwakilan OPD yang menjadi Validator DHE memberikan keluhan dan masukan yang bertujuan untuk pengembangan aplikasi Daftar Hadir Elektronik (DHE) kedepannya.
Tim Ahli Penyedia Aplikasi Layanan DHE Irwan Karim Mengatakan “Dalam Waktu Dekat akan dilakukan peningkatan Fitur Dan Peningkatan Performa DHE sesuai dengan Tata Laksana Kinerja PNS & PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo utara sesuai peraturan yang berlaku”

Dari rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama diantaranya : 1. Bahwa aplikasi daftar hadir elektronik (DHE) wajib diterapkan dan dilaksanakan di OPD masing – masing, 2. Bahwa Operator DHE adalah kasubag umum dan kepegawaian atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan validasi DHE setiap hari kerja, 3. khusus untuk Puskemas, Rumah Sakit ZUS dan Rumah Sakit Tolinggula Melayani akan dilakukan pertemuan khusus untuk pembahasan DHE, 4. Apabila ASN melaksanakan tugas luar, maka ASN melakukan absensi tugas luar dengan foto selfi sesuai wilayah penugasan dan apabila tidak melakukan absensi di wilayah penugasan, absensi tidak terbaca, 5.Apabila ada ASN yang mengajukan izin, sakit, dan cuti maka operator tidak akan mengunggah di aplikasi dan memberitahukan ke operator DHE (kasubag kepegawaian) dan 6. apabila jaringan tidak tersedia, bisa melakukan absensi secara offline.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro, Kepala Dinas Kominfo Sefry Bobihoe, Tim Penyedia Layanan DHE, dan seluruh perwakilan masing-masing OPD yang menjadi Validator Daftar Hadir Elektronik (DHE).(Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan