Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ikuti Rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ikuti Rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah

Gorontalo Utara- Rapat Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Via Zoom Meeting yang dipimpin Langsung oleh Mendagri Tito Karnavian Rabu (08/01/2025).

Sekda Gorontalo Utara Mengatakan “Rapat tersebut membahas terkait penyelesaian pegawai Non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK dan dalam proses pengalihan tersebut mengalami kendala karena masih banyak daerah-daerah menginput data-data PPPK sehingga diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2025.

“Hasil zoom meeting tadi, diskusi dengan pak mendagri sesungguhnya daerah-daerah baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia itu dalam rangka pengalihan status Pegawai Non ASN ke PPPK itu mengalami kendala dan kendala utama adalah penganggaran atau gaji yang nantinya dibayarkan kepada mereka yang terangkat menjadi PPPK”. Ungkap Suleman Lakoro.

“Kita dibatasi sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah untuk belanja pegawai disetiap daerah itu tidak bisa melebihi 30%, sementara khusus Gorontalo Utara sudah diatas 30% yakni 38,37% untuk tahun anggaran 2025. Sehingga kalau kita mengakomodir semua pegawai Non-ASN yang terdata di pangkalan database BKN yang berjumlah sekitar 2000-an, kita akan kewalahan saat membayar gaji mereka sehingga belanja pegawai akan membengkak lagi mungkin lebih dari 50% nah ini yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah sehingga pengangkatan PPPK ini kami sangat berhati-hati, menghitung kekuatan anggaran yang tersedia baik itu belanja Pegawai secara keseluruhan maupun anggaran untuk gaji mereka yang akan diangkat menjadi PPPK”, Lanjutnya.

Sementara itu Jumlah gaji PPPK Gorontalo Utara untuk tahun 2024 yang berjumlah 1.382, jika ditotal sekitar 68 Miliar dalam setahun sehingga ini menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah, apabila mereka ditambah lagi untuk gelombang pertama dan gelombang kedua ini tentu juga akan memberikan konsekuensi terhadap belanja pegawai dan juga kesiapan anggaran yang disiapkan oleh Pemda.

Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2025 ini melalui dana transfer ke Daerah, Khusus untuk Spesifik Grant PPPK hanya mengalokasikan anggaran 6,3 Miliar untuk Gorontalo Utara.

“Jika melihat Spesifik Grant yang dialokasikan Pemerintah Pusat, dengan mengangkat pegawai PPPK yang berjumlah 271 jika dihitung gajinya rata-rata 3 juta perbulan kali 14 bulan karena mereka berhak untuk menerima gaji 13 dan 14 itu akan berjumlah total 11 miliar lebih, artinya kita masih kekurangan anggaran sekitar 5 miliar dan mau tidak mau ini harus ditanggung oleh APBD, “, Ungkap Suleman Lakoro”.

Disi lain Pemerintah Daerah harus menurunkan Belanja Pegawai yang telah melebihi ketentuan yang berlaku

“ini sangat sulit untuk kami Pemerintah Daerah sehingga ini perlu kehati-hatian jangan sampai kita terlanjur menganggkat mereka sebagai tenaga PPPK kemudian mereka tidak bisa menerima gaji sebagaimana ketentuan yang ada, hal ini yang menjadi kehati-hatian kami”, Pungkas Suleman Lakoro.

Hasil Rapat yang dilaksanakan via zoom meeting tersbut terdapat beberapa daerah yang mempertanyakan masalah serupa dan nantinya Pemerintah Pusat akan memberikan jalan keluar untuk masalah tersebut.

Pada tanggal 09-15 Januari 2025 nanti kita akan dilakukan coaching clinic terhadap daerah-daerah yang memiliki masalah terkait PPPK ini yang tidak sempat terbahas pada zoom meeting tersebut.

Rapat tersebut diikuti langsung Oleh Sekretatis Daerah Suleman Lakoro, SH. MM., di dampingi Kepala Dinas Kominfo Drs. Sefry Bobihoe,M.Si., Asisten III Marzuki Tome di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*