Sesuai TKD ( Transfer Keuangan Daerah ), bahwa Para Guru ASN Daerah, beroleh Dana Alokasi Umum Tambahan THR dan Gaji ke 13, yang ditransfer masuk ke RKUD pada Bulan Desember 2024. Olehnya belanja tersebut baru dapat direalisasikan pada Bulan Januari 2025.
Demikan pula dengan TPG Tw IV, yang sebagian telah direalisasikan, maka sisanya akan dibayarkan pada Bulan Januari ini.
Tentunya setelah melalui proses penyesuaian anggaran belanja, sudah dapat diproses dan dibayarkan dengan proses SPM yang akan diajukan oleh OPD Teknis yaitu Dinas Pendidikan kepada SKPKD melaluk BUD. Dijelaskan oleh Sekda selaku Ketua TAPD )
Diinformasikan oleh Kepala Badan Keuangan bahwa Pembayaran tersebut dapat dilakukan, yang secara teknis Bidang Anggaran dan Perbendaharaan melalui Kasubid Perbendaharaan akan berkoordinasi dengan Pengelola Keuangan pada OPD Disdik untuk menyiapkan adminitrasi penagihan, dan akan diproses lanjut sesuai ketentuan.
Adapun jumlah DAU Transfer Dana Alokasi Umum Tambahan THR dan Gaji Ke Tiga Belas Bagi ASN Guru Daerah Jumlah Total Rp. 6.521.304.000, ini akan bayarkan sesuai dengan Dana yang tersedia dan tentunya SPM yang diajukan sepanjang tertuang pada DPA OPD Teknis. Demikian pula untuk TPG TW IV, yang sebagian sudah terbayarkan pada Bulan Desember, akan di lakukan rekonsiliasi sisanya pun segera disalurkan sesuai permintaan SPM ,yang Insya ALLAH akan di koordinasikan dengan OPD dimaksud. Jelas Kasubid Perbendaraan. (Kominfo-Gorut)
9 Comments on “THR Dan Gaji ke 13, ( DAU Tambahan ) Bagi Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) ASN Daerah Tw IV 2024, Siap Di Bayarkan”
Segala bentuk pembayaran pns/asn yg menyangkut hajat hidup sevaiknya langsung de kemtrian/pusat ke rekening yg bersangkutan,tdk melalui kas keuangan daerah,karena tdk semua daerah mampu apalagi yg bermasalah dgn gagal bayar,jgn sampai terhambat scra teknis yg ahirnya menghambat.
Alhamdulillah
Apa thr tpg 100 persen ini berlaku juga untuk guru SMA dan SMK pemprop sulsel
Tamsil bulan Desember bulum di bayarkan.
Izin bertanya apakah Kota Medan untuk Guru tingkat SD dan SMP akan menerima THR dan Gaji 13 TPG yg 100℅ ?
Izin bertanya apakah Kota Medan untuk Guru tingkat SD dan SMP akan menerima THR dan Gaji 13 TPG yg 100℅ ? Mohon pencerahannya..
Apakah kenaikan gaji berkala yang belum berubah pada penerimaan sertifikasi akan dirapel kembali?
Segala bentuk pembayaran pns/asn yg menyangkut hajat hidup sevaiknya langsung de kemtrian/pusat ke rekening yg bersangkutan,tdk melalui kas keuangan daerah,karena tdk semua daerah mampu apalagi yg bermasalah dgn gagal bayar,jgn sampai terhambat scra teknis yg ahirnya menghambat.
Untuk guru agama apakah dibayar oleh dinas pendidikan atau dr kementerian agama. Karena sertifikasi masih di pegang oleh kementerian agama
Aamiin semoga ada manfaatnya