Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ikuti Coaching Clinic Terkait Rekrutmen ASN PPPK

Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara Ikuti Coaching Clinik Rekrutmen PPPK yang diselenggarakan oleh KemenPAN-RB, Kemendagri dan BKN pada Jum’at (10/01/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh MenPAN-RB Rini Widyantini yang bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di instansi pemerintah Khususnya Rekrutmen PPPK dilingkungan Pemerintahan Gorontalo Utara ditengah berbagai macam tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Coaching Clinic tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Asisten III Marzuki Tome, dan pimpinan OPD di ruang Rapat Dinas Kominfo Gorontalo Utara.
Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam itu, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akhirnya memberikan hasil yang menjawab permasalahan terkait Rekrutmen Tenaga ASN PPK di lingungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa Calon PPPK yang TMS Administrasi ditahap I, masih diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi Tahap II yang dibuka sampai tanggal 15 Januari 2025.
Dengan pernyataan tersebut, BKD langsung merespon dengan cepat atas izin sekretaris daerah untuk segera membuka kembali aplikasi pendaftaran agar calon PPPK dapat melakukan pendaftaran pada rekrutmen Tahap II ini.
Sekda Mengatakan “Pemerintah daerah dan pemerintah pusat bermaksud untuk seluruh calon PPPK Gorontalo Utara yang berjumlah 2.226 semua diberikan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti ujian”.

“Seluruh PPPK yang terdaftar di database BKN untuk untuk gorontalo utara berjumlah 2.226 itu semuanya harus diberikan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti ujian, persoalan mereka lulus atau tidak dan nantinnya akan ditampung di paruh waktu itu merupakan kewenangan daerah ketika mereka masih dibutuhkan dan anggaran tersedia maka bisa-bisa saja untuk ditampung melalui paruh waktu, tergantung keuangan daerah”, Lanjutnya.
Hal ini diungkapkan sebab keterbatasan fiskal daerah dan megingat belanja pegawai di tahun 2025 ini untuk Kab. Gorontalo Utara itu sudah mencapai 38,37% dan itu telah melebihi ketentuan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Konsekuensi Rekrutmen Tenaga ASN PPPK di Gorontalo Utara adalah anggaran.
“Ketika kami menerima pegawai ASN PPPK ini konsekuensinya adalah anggaran baik yang penuh waktu maupun paruh waktu nah ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu tadi sudah disampaikan oleh pihak BKN bahwa mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar dan megikuti ujian persoalan mereka yang tidak lulus nantinya akan ditampung di paruh waktu tergantung kewenangan dan kebijakan daerah”, kata Suleman Lakoro.
Inti dari coaching clinic tersebut adalah mereka yang terdata di database BKN sebanyak 2.226 itu diber kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan