Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Larang Waria Tampil pada Acara Hajatan dan Hiburan Rakyat

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Larang Waria Tampil pada Acara Hajatan dan Hiburan Rakyat
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Larang Waria Tampil pada Acara Hajatan dan Hiburan Rakyat

Pj. Bupati Gorontalo Utara, mengeluarkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan, Alkohol,  Narkoba dan Judi.

Surat Edaran Nomor : 800/Kesbangpol/114/V/2025  ini diterbitkan Pj. Bupati Gorontalo Utara Sila N. Botutihe  pada  tanggal 05 Mei  2025.

Setiap kegiatan hiburan rakyat, karaoke, turnamen pertandingan, dan pesta hajatan tidak diperbolehkan menampilkan aksi-aksi yang berbau pornografi, Pornoaksi, minuman keras, narkoba, perjudian, maupun hiburan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku umum dimasyarakat.

Pj. Bupati Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe,   terbitkan surat edaran yang melarang Waria dan Biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan tampil di segala bentuk hajatan, dan hiburan rakyat.

Adapun hal-hal dalam surat edaran tersebut sebagai berikut :

1. Bagi Camat dan  Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara agar dapat menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta di wllayah tugas masing – masing.

2. Dalam hal pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hiburan hingga pukul 23.00 Wita.

3. Memantau dan mencegah diwllayah masing- masing segala bentuk kegiatan dalam hal hiburan Rakyat, usaha karaoke, turmamen Pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian erotis  yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan.

4. Dalam hal pencegahan dan perindakan agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, apabila menemukan penyimpangan pada kegiatan yang dimaksud dengan mengedepankan persuasif dan humanis.

5. Camat, Kepala  Desa Se-Kabupaten Gorontalo Utara segera meneruskan Surat Edaran ini kepada pengusaha Karaoke, pengusaha hiburan orgen dan band yang ada di wilayah masing – masing.

Penyelenggara kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin acara.

Setiap kegiatan hiburan rakyat, karaoke, turnamen pertandingan, dan pesta hajatan tidak diperbolehkan menampilkan aksi-aksi yang berbau pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba, perjudian, maupun hiburan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku umum dimasyarakat.

Aturan ini penting karena lingkungan yang aman, nyaman, dan berakhlak baik adalah tanggung jawab bersama. Dampaknya bukan hanya kepada penyelenggara acara saja, tapi juga kepada masyarakat sekitar — anak-anak, remaja, dan keluarga.(Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*