Pemkab  Gorontalo Utara Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan KMP

Pemkab  Gorontalo Utara Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan KMP
Pemkab Gorontalo Utara Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan KMP

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih. Senin (19-05-2025)

Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara daring. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka menstabilkan harga kebutuhan pokok serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam arahannya, Mendagri secara khusus menekankan peran penting para bupati dan wali kota dalam membina desa/kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, lurah diangkat dan diberhentikan oleh wali kota. Sementara itu, Undang-Undang Desa menempatkan bupati sebagai pejabat pembina kepala desa yang memiliki kewenangan memberikan sanksi jika kepala desa tidak mendukung program nasional. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Mendagri menyatakan bahwa meskipun kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, mereka tetap harus patuh pada peraturan perundang-undangan nasional. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat diberhentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten atau melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam hal ini, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberikan teguran kepada bupati atau wali kota yang tidak menindak pelanggaran, tetapi eksekusinya tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. Ia menekankan bahwa keberadaan koperasi ini menjadi solusi konkret dalam mengendalikan harga bahan pokok serta membangun sistem distribusi barang yang lebih adil dan berdaya saing.

“Program Koperasi Merah Putuh ini adalah bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi rakyat. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak distribusi komoditas utama yang selama ini kerap dikendalikan oleh pasar besar. Karena itu, seluruh kepala daerah wajib mengawal pembentukannya,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban melekat yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan jajarannya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Pasal 67 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab mendukung program strategis nasional. Jika tidak dijalankan, sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat diberlakukan. Inspektorat Jenderal Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini,” jelas Mendagri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menyampaikan materi mengenai program pemerintah dalam memperkuat ekonomi pedesaan. Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih adalah bagian dari reformasi ekonomi nasional yang bertujuan mengatasi ketimpangan akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menyoroti bahwa selama 28 tahun terakhir, pembangunan desa dan daerah tertinggal kurang mendapat perhatian serius.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan menekankan bahwa Presiden memiliki visi besar untuk menghilangkan kemiskinan, kekurangan gizi, dan masalah kesehatan di desa. Ia juga ingin memutus rantai pasok yang panjang yang menyebabkan harga bahan pokok tinggi, serta menanggulangi maraknya praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan judi online yang merugikan masyarakat desa.
Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah meluncurkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Instruksi ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas tersebut terdiri dari tim tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Target yang dicanangkan cukup ambisius, yaitu membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan paling lambat pada 12 Juli 2025, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden. Acara puncaknya akan diadakan pada 28 Oktober 2025. Untuk mempercepat realisasinya, dibentuk Pelaksana Harian yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koperasi, dengan pembagian wilayah kerja kepada para wakil menteri lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan Rakor ini  Asisten II Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Ayis Yusuf, Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Amanda Sunge, Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Gorontalo Utara, dan perwakilan OPD yang tergabung dalam TPID Kabupaten Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*