Kecamatan Gentuma Raya Realisasikan 100% Badan Hukum  (Akta Pendirian)  Koperasi Desa Merah Putih

Kecamatan Gentuma Raya Realisasikan 100% Badan Hukum  (Akta Pendirian)  Koperasi Desa Merah Putih
Kecamatan Gentuma Raya Realisasikan 100% Badan Hukum  (Akta Pendirian)  Koperasi Desa Merah Putih

Kecamatan Gentuma Raya  merealisasikan 100% akta pendirian Koperasi Merah Putih di 11 (sebelas) Desa yang telah menandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan Notaris.

Hari ini sebagaimana informasi dari camat Gentuma Raya Ibrahim Tomelo,'”Ini berkat kerjasama seluruh desa di kecamatan Gentuma raya mulai dari Sosialisai, pembentukan sampai dengan Berbadan hukum (Akta pendirian) Koperasi Desa Merah Putih di sebelas Desa di Kecamatan gentuma Raya” Ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Gorontalo Utara, Grace Mangosa menyampaikan apresiasinya atas kerja sama semua pihak, termasuk  Pemerintah Kecamatan, Pemerintah  Desa, serta masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses di Kecamatan Gentuma Raya ini sehingga 11  (sebelas) Desa Di Kecamatan Gentuma Raya sudah berbadan hukum (akta pendirian) sudah 100 persen, ungkapnya.

“Realisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi produktif masyarakat,” ujar Grace.

“Realisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi produktif masyarakat,” Pungkas Grace Mangosa.(Kominfo-Gorut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*