Sekda Pimpin Rapat Persiapan Adat Modepito Pj. Bupati dan Adat Molo’opu Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro, Pimpin Rapat Persiapan Adat Modepito Pj. Bupati Sila N. Botutihe dan Adat Molo’opu Bupati Thoriq Modanggu dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf, Kamis (12-06-2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kerja Sekda dan dihadiri oleh Asisten 1. Abdul Wahab Paudi, Inspektur Daerah, Azhar Abd. Latif Hasana, Kepala Dinas PMD, Tamrin Monoarfa, Kepala Dinas Perhubungan Usman Lagarusu, Kepala Dinas Satpol PP Badar Pakaya, Kepal Bagian Kesra Setda Harsono Rahman, Para Camat, Ketua Lembaga Adat Moawota Gorontalo Utara Thamrin Yusuf, Tuan Bate Gorontalo Utara, Irfan Pako, Bate Tundungio, Ardon Pane, dan staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya Sekda Suleman Laokro menyampaikan bahwa proses pengusulan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini sudah berada di Provinsi Gorontalo dan Gubernur akan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk penerbitan SK dan tanggal pelantikannya.
“Untuk menunggu penetapan hari dan tanggal pelatikannya, jauh hari kita sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan secara adat molo’opu Bupati dan Wakil Bupati” ujarnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Moawota Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, menyampaikan “Alhamdullilah Pemda Gorontalo Utara dan Lembaga Adat Moawota Gorontalo Utara menggelar Rapat Persiapan agenda Molo’opu Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Disampaikan usai pelantikan maka mekanisme urut-urutan pelaksanaan yakni terhadap Penjabat Bupati akan diantarkan ke rumah pribadi di Kota Gorontalo dan di gelar adat Modepito atau mopotolunggo, setelah itu dilanjutkan dengan proses gelar adat molo’opu Bupati Gorontalo Utara, Thoriq Modanggu dan dilanjutkan dengan proses adat molo’opu Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, jelas Thamrin Yusuf.
Lebih lanjut, sebagai iinformasi ke seluruh masyarakat bahwa pasca dilantikannya Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, maka berdasarkan hukum tata negara sudah berlangusng tetapi filosofi adat Gorontalo “ Adat Bersendi Sara, Sara Bersendi Kitabullah” maka seorang pejabat negeri yang di sebut “Tauwa itu harus dilaksanakan proses dan mekanisme Molo’opu, makna dari sebuah Molo’opu terhadap olongia ataupun Tauwa Lo Lipu sebagai pernyatan kepada publik/masyarakat bahwa disamping sudah dikukuhkan secara kenegaraan maka itu juga sebuah pernyaaan dari seluruh masyarakat Gorontalo Utara bahwa secara resmi Bupati dan Wakil Bupati diterima secara adat oleh seluruh masyarkat Gorontalo Utara. jelas Thamrin Yusuf. (Kominfo-Gorut).
Tinggalkan Balasan