Pemda Bersama DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Bahas SOTK Baru: Tekankan Prinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi

Pemda (Pemerintah Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gorontalo Utara membahas perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang baru, Kamis (12-06-2025)
Dalam sambutannya Ketua Bapemperda Thamrin I. Yusuf menyampaikan Alhamdulillah sebagai tidak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2025 terhadap agenda Pembentukan Pansus (Panita Khusus) dari 8 (delapan) Ranperda (Rancangan Peraturan daerah) tersebut salah satu pembentukan pansus adalah Penataan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Menindaklanjuti hal tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menggelar rapat koordinasi bersama OPD teknis, Badan Kepegawaian Dearah, Pendidikan dan Pelatihan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan Tim Ahli DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gorontalo Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi I Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Thamrin I. Yusuf
Ketua Bapemperda, Thamrin I. Yusuf menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan modern, serta sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Perubahan SOTK merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan reformasi kelembagaan. Kegiatan pembahasan ini dilakukan bersama Pemda dan DPRD karena SOTK merupakan dasar hukum yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan daerah.
“Dengan adanya SOTK yang baru, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efesien, terstruktur dan terarah, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik”, ungkapnya
Menurutnya, terdapat beberapa usulan perubahan struktur organisasi, diantaranya penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, pihaknya menegaskan bahwa semangat utama dari pembahasan ini adalah efisiensi anggaran.
“Ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Maka dari itu, prinsip miskin struktur, kaya fungsi menjadi keharusan dalam kelembagaan di Kabupaten Gorontalo Utara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas anggota Pansus memiliki pandangan serupa. Jika memungkinkan, lebih mengutamakan penggabungan yang efektif tanpa menambah beban anggaran daerah.
Lebih lanjut disampaikan oleh ketua Bapemperda, Thamrin I. Yusuf Dalam pembahasan ini terdapat usulan dari Pemerintah Daerah yakni penataan perangkat daerah beberapa OPD yang di marger atau digabung dari 12 (dua belas) OPD akan dirampingnkan menjadi 7 (tujuh) OPD sesuai usulan dari Eksekutif yakni :
- Dinas Pendidikan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidkan dan Kebudayaan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
- Dinas Kepemudaan, dan Olahraga; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata
- Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perhubungan menjadi Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan
- Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
Kami, DPRD melalui Rapat ini berharap proses penataan kelembagaan ini berjalan cermat dan terukur, serta menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping namun tetap fungsional.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga mampu menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. ungkap Thamrin I. Yusuf.

“Sebagai anggota legislatif dari fraksi Golkar yang ada di DPRD pada prinsipnya siap mengawal pihak eksekutif terhadap rencana perampingan SOTK ini, ia dan anggota komisi yang tengah membahas SOTK merencanakan akan beraudens dengan Bupati dan Wakil Bupati pasca pelatikan perihal perampingan SOTK oleh karena selaku pengguna Organisasi Perangkat Daerah dimaksud”, ujar Thamrin I. Yusuf
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Ibrahim Tomelo menyampaikan bahwa surat Permohonan Persetujuan Penataan Perangkat Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ke Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah ada balasan surat dan disetujui untuk Penataan Perangkat Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara, jelasnya
“Hasil rapat pada hari ini menyepakati bahwa perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ini akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum ( KEMENKUM) RI Provinsi Gorontalo guna Proses Harmonisasi”, pungkas Ibrahim Tomelo. (Kominfo-Gorut).
Tinggalkan Balasan