Sekda Menghadiri Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro, Menghadiri Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan bertempat di RSUD Zainal Umar Sidiki, Senin (23-06-2025).
Ditemui usai pertemuan tersebut, Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa kegiatan di RSUD ZUS dalam rangka menindaklanjuti pertemuan dengan kepala BPJS Gorontalo terkait dengan pemenuhan jam pelayanan oleh dokter-dokter spesialis, diketahui bahwa terdapat 6 (enam) dokter spesialis di Kabupaten Gorontalo yang merupakan PNS di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, ungkap Suleman Lakoro
“Sebagaimana ketentuan bahwa dokter spesialis itu bisa berpraktek di tiga tempat, maka diharapakan kepada dokter spesialis ini lebih mengutamakan RSU ZUS, karena mereka terkait dengan pemenuhan jam kerja sebagai ASN. ujar Sekda
Lebih lanjut menurut Suleman Lakoro dalam hal mengimplementasikan Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, akan di tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub), Dimana khusus untuk Dokter spesialis itu diberikan ruang tertentu untuk mereka sehingga perlakuan mereka spesial karena terkait dengan pemerataan dokter spesialis yang ada di Provinsi Gorontalo, ungkapnya
“Karena ada juga PNS yang ada di daerah lain yang merupakan dokter spesialis mereka juga pagi sudah ada di Gorontalo Utara, sehingga kalu kita batasi jam kerja mereka itu akan mengakibatkan pelayanan pada pasien-pasien di rumah sakit dimana mereka praktek tidak akan terlayani secara maksimal,” ujar Suleman Lakoro
“Alhamdulillah rekomendasi dari BPJS, setelah di evaluasi bulan lalu pemenuhan jam kerja dari dokter spesialis sudah 96% artinya tinggal 4 digit lagi sudah 100% sehingga apa yang ada saat ini dipertahankan saja, yang jelas mereka komitmen karena sebagai PNS di Kabupaten Gorontalo Utara tetap akan mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan”, ujarnya
“Terkait dengan tugas dokter spesialis ini meraka akan upayakan, karena hasil evaluasi dari BPJS, terdapat pengeluhan-pengeluhan dari pasien, sebagai contoh seorang dokter spesialis masuk hari mulai Rabu, Kamis, dan Jum’at pada hari Sabtu terdapat pasien yang masuk mulai hari Sabtu, Minggu, dan Senin, sampai hari Selasa pasien tersebut akan keluar maka tidak sempat di fisitasi oleh dokter spesialis karena jadwanya nanti hari Rabu, sehingga ini jadi persoalan dan oleh BPJS ini jadi catatan bagi mereka.
“Oleh karena persolan tersebut, kami rapat dalam rangka untuk menyiasati bagimana dokter spesialis tersebut tetap menjalankan tugas-tugas mereka sebagaimana yang diharapkan”, ujar Suleman laokoro
Pada intinya pertemuan tersebut bagaimana mengatur tentang Perpres fleksibilitas jam kerja itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan khusus untuk dokter spesialis di beri ruang tersendiri untuk mereka tidak disamakan dengan dokter umum dan ASN lain, karena mereka punya spesialis, ungkap Sekda
Dengan demikian, pemenuhan dokter-dokter spesialis di rumah sakit di luar Gorontalo Utara bisa terpenuhi, seperti di rumah sakit Boliyohuto, rumah sakit Dunda, Rumah sakit Otnaha, oleh karena itu disitulah negara hadir untuk mengatur pemerataan, pungkas Suleman Lakoro.(Kominfo-Gorut).
Tinggalkan Balasan