Sekda Menghadiri Dialog Nasional “Intervensi Teknologi Termal Terkait Penuntasan Persoalan Sampah”

Sekda Menghadiri Dialog Nasional “Intervensi Teknologi Termal Terkait Penuntasan Persoalan Sampah”
Sekda Menghadiri Dialog Nasional "Intervensi Teknologi Termal Terkait Penuntasan Persoalan Sampah"

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan dialog nasional tentang Intervensi Teknologi Termal Terkait Penuntasan Persoalan Sampah yang dilaksankan secara daring/zoom meeting di ruang media center Dinas Kominfo,  Senin (26-06-2025).

Turut hadir pada dialog nasional ini Asisten II Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Perindagkop UKM, Kepala Dinas PMD, Dinas PUPR, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Gorontalo Utara secara daring.

Dalam sambutannya Suleman Lakoro menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini, merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor S.233/a/6/plb.0.1/b/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Arahan Mengenai Pengolahaan Sampah Secara Termal.

Selanjutnya Surat Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Penghentian System Pembuangan Terbuka (open dumping) pada tempat prosesan akhir sampah, serta  adanya kebijakan penutupan 343 TPA yang melakukan praktik open dumping,

“Sehingga hal ini memungkinkan adanya penggunaan incinerator sampah sebagai salah satu alternatif pengelolaan sampah di daerah, yang memungkinkan dapat memiliki dampak lingkungan hidup baru, baik dampak secara positif maupun dampak secara negatif”. ungkap Suleman Lakoro

“Di tinjau dari sisi dampak positif, insinerasi dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dan menghasilkan energi, tetapi di sisi lain, juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik”.

“Dari dampak negatif diantaranya menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (co2) dan gas berbahaya lainnya seperti dioksin, furan, dan partikel debu halus yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem”.jelas Sekda

Untuk  itu, saya berharap, dialog / diskusi ini  supaya  kita dapat mengetahui pemilihan teknologi insinerator yang tepat atau jitu, desain alatnya yang mudah dibuat atau ditiru oleh pemerintah daerah, material pembuatannya mudah diperoleh dan terjangkau, tidak mencemari udara, biaya operasionalnya dapat dijangkau oleh keuangan daerah, dan biaya pemeliharaannya tidak besar, serta proses persetujuan lingkungan dan persetujuan pemerintah mudah dan cepat. jelas Suleman Lakoro

Pada kesempatan ini saya menitipkan pesan Kepada ibu direktur PDLUK KLH/NPLH,  kiranya dapat diteruskan kepada deputi bidang PSLB3 agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini segera direvisi untuk memasukkan kebijakan anggaran pengelolaan sampah sebesar minimal 3 persen dari APBN dan APBD agar pengelolaan sampah benar-benar sesuai harapan kita semua diantaranya tidak lagi melakukan praktik open dumping. ujarnya

“Selamat mengikuti kegiatan ini, walau hanya melalui zoom online (daring), semoga bapak/ibu, kita semua beroleh pengetahuan teknis yang memadai dalam membangun daerah masing-masing dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. pungkas Suleman Lakoro. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*