Wabup Gorut, Nurjanah Hasan Yusuf Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Umum Di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Wabup Gorut, Nurjanah Hasan Yusuf Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Umum Di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Wabup Gorut, Nurjanah Hasan Yusuf Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Umum Di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf turut hadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Kamis (20-11-2025)

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan bersama jajaran, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, Kepala BNN Gorut, Ismiyati Tuna, serta perwakilan Polres Gorut yang dihadiri Kasat Reskrim.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan terlebih dahulu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Didin Maryanto Radjak, melaporkan bahwa kegiatan “pemusnahanan barang bukti adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas para Jaksa yang telah diberi wewenang oleh undang-undang sebagai pelaksana putusan pengadilan tidak hanya terhadap putusan pidana, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti,” Ujar Didi M. Radjak

Adapun Jumlah perkara serta barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan pada hari ini yaitu sebanyak 28 perkara, antara lain : Narkotika dan Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang  5 perkara, Perbuatan Cabul / Perlindungan Anak 11 perkara, Penganiayaan 5 perkara, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) 1 perkara, Pengancaman 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 1 perkara, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1 perkara, Miras (Minuman Keras) 1 perkara, dan Judi Online 1 perkara, ungkap Didin M. Radjak

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penutup proses peradilan yang sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf menekankan dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari, Polres, dan BNN. Menurutnya, kerja sama sinergis antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo Utara.

Selama kegiatan, berbagai jenis barang bukti perkara umum yang sudah dinyatakan hukum tetap dimusnahkan secara teratur dan transparan dihadapan para undangan dan perwakilan media. (Kominfo-Gorut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*