𝗣𝗲𝗺𝗱𝗮 𝗚𝗼𝗿𝗼𝗻𝘁𝗮𝗹𝗼 𝗨𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 (𝗟𝗣𝗣𝗗)

Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro Memeimpin rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai amanat Permendagri No.18 tahun 2020 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilaksanakan pada Selasa, (07/01/2025).

LPPD merupakan laporan yang wajib kepada pemerintah pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, dengan fungsi Sebagai media evaluasi kinerja pemerintah daerah, Perwujudan akuntabilitas publik, Landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. 

Pelaksanan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ini wajib disampaikan sampai batas waktu tanggal 31 Maret 2025.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Naharudin menyampaikan ,”Batas waktu Pelaporan LPPD sampai dengan tanggal 31 maret 2025, apabila tidak menyampaikan laporan LPPD dianggap bahwa pemerintah daerah tidak melaksanakan Kinerja selama Tahun 2024.”

Adapun yang menjadi pembahasan dari rapat tersebut ialah evaluasi terhadap capaian realisasi per OPD terhadap penginputan LPPD tahun 2023 sebagai dasar untuk penginputan dalam laporan LPPD tahun 2024, menindaklanjuti ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat provinsi terkait review yang mereka laksanakan terhadap LPPD tahun 2023 dan itu akan diperbaiki pada tahun 2024 ini.

khusus untuk OPD sebagai penganpu Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperi Dinas Kesehatan,Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial akan dilaksanakan Evaluasi karena capaian penginputannya masih dibawah, Ungkap Naharudin.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Abdulwahab Paudi, Plt. Kabag Tata Pemerintahan Setda Naharudin, Pimpinan OPD, dan seluruh Tim Penyusunan LPPD, di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*