Pemkab Gorontalo Utara Bergerak Cepat Tindaklanjuti TGR Terhadap Pihak Ketiga

GORONTALO UTARA – Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) menindaklanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan APBD beberapa tahun sebelumnya.
Kali ini, Pemkab Gorut menindaklanjuti TGR atas temuan BPK sejak tahun 2012 hingga 2023. Di mana, tindak lanjut TGR difokuskan terhadap pihak ketiga.
Oleh karena itu, Rabu (15/1) sore bertempat di Kantor Inspektorat Daerah digelar rapat menindaklanjuti TGR dengan menghadirkan beberapa pihak ketiga.
“Ada beberapa pengusaha yang menjadi pihak ketiga telah kami undang untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi mereka atas kekurangan volume pekerjaan-pekerjaan, baik itu jalan, jembatan yang ada di Gorontalo Utara,” ungkap Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro yang memimpin langsung rapat tindak lanjut tersebut.
Dan dari beberapa pihak ketiga yang diundang, Sekda Suleman mengaku, sebanyak 10 pihak ketiga telah hadir langsung dan yang lain melalui zoom.
“Mereka siap untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi terhadap pekerjaan mereka, insyaallah tahun ini sampai dengan bulan November,” ujar Sekda.
Selain menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi, para pihak ketiga itu telah menandatangani SKPTJM (Surat Keterangan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan ada juga yang menyertai dengan jaminan.
“Nah ini suatu langkah awal bagi kami terhadap berita-berita yang berseliweran di media sosial. Di mana, di tahun anggaran 2023 kemarin, khususnya di Dinas PU sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK ada sekitar Rp 3,2 miliar yang merupakan temuan dari BPK terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan kekurangan volume pekerjaan mereka di tahun 2023,” tukasnya.
Oleh karena itu, Sekda menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat mengundang para pihak ketiga tersebut untuk cepat menyelesaikan tuntutan ganti rugi sebagai tindak lanjut dari pada laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pertanggungjawaban APBD Gorontalo Utara tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah mereka yang kami undang siap menyelesaikan TGR itu dan kami berikan batas waktu yang tidak terlalu lama dan apabila batas waktu itu dilampaui dan belum diselesaikan secara tuntas maka dengan sangat menyesal kami telah menyampaikan ke mereka akan menyerahkan masalah itu ke aparat penegak hukum,” tukasnya.
“Kalau sudah di aparat penegak hukum itu sudah bukan urusan kami lagi. Nah oleh karena itu mereka alhamdulillah semua perusahaan yang mewakili perusahaan siap tindaklanjuti hasil temuan BPK itu berupa pengembalian kerugian keuangan daerah maupun negara,” pungkas Sekda Suleman. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan