Asisten III dan Kaban Keuangan Hadiri Pertemuan dengan Outsourcing dan TPK, Jelaskan Skema Pembayaran

Asisten III dan Kaban Keuangan Hadiri Pertemuan dengan Outsourcing dan TPK, Jelaskan Skema Pembayaran
Asisten III dan Kaban Keuangan Hadiri Pertemuan dengan Outsourcing dan TPK, Jelaskan Skema Pembayaran

Asisten III ( Administrasi Umum) Setda  Kabupaten Gorontalo Utara, Marzuki Tome  dan Kepala Badan Keuangan (Kaban Keuangan), Meylan Tongkodu  menghadiri pertemuan dengan Para Outsourcing (OS) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) daerah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci terkait skema pembayaran yang berlaku bagi tenaga tersebut. Kamis (11-12-2025)

Kegiatan ini dalam rangka menyikapi keluhan para Oustsourcing dan para Tenaga Penunjang Kegiatan, tentang pembayaran gaji yang menurut mereka mengalami keterlambatan, maka pemerintah daerah telah mengagendakan kegiatan tersebut pada hari  Kamis 11 Desember 2025 dengan mengadakan pertemuan dengan para Oustsourcing dan para Tenaga Penunjang Kegiatan, serta Pihak Ke 3 selaku penyedia jasa.

Pada pertemuan tersebut Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Maylan Tongkodu memberikan penjelasan secara teknis skema  pembayaran  di hadapan para Oustsourcing dan para Tenaga Penunjang Kegiatan.

Maylan Tongkodu menjelaskan “bahwa pembayaran upah Para Outsourcing (OS)  itu dilakukan oleh Penyedia Jasa terlebih dahulu selaku Perusahaan yang mempekerjaan Tenaga Para Ooutsourcing (OS), dan  setelah itu Perusahaan melakukan penagihan kepada pemerintah Daerah setiap tanggal 15 bulan berjalan, hal ini di karenakan dari tanggal 1 sampai dengan 14, Pemerintah Daerah membayar terlebih dulu Belanja Mandatory, sambil memperhitungkan Posisi Kas Daerah”  ungkap Kepala Badan Keuangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa “untuk bulan November proses pembayaran Kepada Pihak ke 3 akan di mulai senin 15 Desember  berbarengan dengan bulan Desember 2025, yang idealnya nanti akan dibayarkan pada bulan Januari 2026”,  Ujar Maylan Tongkodu.

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh para perwakilan outsourcing dan perwakilan TPK, kedua pejabat tersebut membahas secara rinci mekanisme, jadwal, dan ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pembayaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kelambatan.

“Kita ingin memastikan semua pihak memahami dengan jelas skema pembayaran yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kerja sama yang baik antara Pemerintah daerah, outsourcing, dan TPK, serta memastikan kesejahteraan tenaga penunjang yang bekerja untuk kegiatan daerah,” ujar Asisten III dalam kesempatan itu.

Selama pertemuan, para Outsourcing (OS) dan TPK juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan usulan terkait pembayaran. Kaban Keuangan menjawab setiap pertanyaan dengan rinci dan menjanjikan akan terus memantau dan menyempurnakan proses pembayaran agar lebih efisien dan efektif, sehingga hal diharapkan dapat menciptakan kesepahaman yang baik antar pihak dan memastikan kelancaran pembayaran bagi tenaga penunjang kegiatan daerah di Gorontalo Utara.

Diakhir pertemuan ini para Outsourcing (OS) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) daerah, nampak bergembira dan penuh keakraban  setelah mendengarkan penjelasan dari Kaban Keuangan Daerah, Maylan Tongkodu. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*