Bupati Thariq Modanggu Hadiri Dan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Gorontalo Utara Dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Bupati Thariq Modanggu Hadiri Dan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Gorontalo Utara Dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Bupati Thariq Modanggu Hadiri Dan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Gorontalo Utara Dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu secara langsung menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dengan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tentang Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Senin (15-12-2025)

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam rangka memperkuat sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gorontalo Utara  sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dengan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Koperasi, termasuk percepatan pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa.

Setelah pelaksanaan penandatangan acara dilanjutkan dengan sambutan yang diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan menyampaikan bahwa Perjanjian kerja sama ini menujukan bukti bahwa Pemerintah Daerah bersama  Kejaksaan Negeri berkomitmen  bagimana desa kedepan untuk bisa  lebih bersemangat lagi dan lebih bisa bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti apa lagi Koperasi yang akan kita laksanakan di Tahun 2026. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penindakan, tetapi juga dalam pengawalan dan pencegahan sejak awal.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam rangka tindaklanjut dari Instruksi Presiden  No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” ungkap Kejari Gorontalo Utara

Lebih lanjut disampaikan bahwa kejaksaan berperan untuk memberikan dukungan pendapat hukum dan pendamping hukum untuk memastikan pelaksanaan program percepatan Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, disamping itu kejaksanan melalui Bidang Intelejen memberikan pengawasan dan pengamanan dalam rangka penegakan hukum, ungkapnya

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban strategis, salah satunya menyediakan lahan dari aset desa seluas minimal satu hektare untuk pembangunan gerai fisik KDMP sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.

Dalam sambutannya  Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai bagian dari komitmen, sinergitas Pemerintah Daerah  Gorontalo Utara dan Kejaksaan Negeri  Gorontalo Utara, ungkap Bupat Thariq

Lebih lanjut, Bupati Thariq menyampaikan bahwa “KDMP merupakan bagian dari impian besar, rencana besar, program besar, anggran besar dan dampak ekonominya besar, masalahnya juga besar karena itu butuh pengawasan yang besar seperti hari   Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS)” ungkapnya

“Program KDMP ini juga didukung dengan skema pembiayaan besar, koperasi bisa mengakses pinjaman hingga Tiga miliar Rupiah dengan rekomendasi yang tepat. Dampak ekonominya besar, tapi risikonya juga besar. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Bupati.

Pada dalam kesempatan tersebut, Bupati Thariq Modanggu memaparkan delapan agenda aksi strategis yang akan menjadi pegangan camat dan kepala desa dalam menjalankan KDMP, yakni: pertama, Penyiapan dan penataan administrasi yang tertib; kedua Penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM koperasi; ketiga Penyiapan lahan dan pembangunan gerai KDMP; keempat Kerja sama dengan distributor, agen, dan dunia usaha; kelima  Menjalin dan memelihara jaringan pemasaran; keenam Pengawasan internal dan eksternal koperasi; ketujuh Pendampingan dan pemberdayaan melalui forum konsultasi dan laboratorium ekonomi daerah;  kedelapan Reward penyediaan koperasi percontohan yang akan diberi fasilitasi dan penghargaan, ungkap Bupati Thariq

Selanjutnya Bupati Thariq juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah membentuk Forum Konsultasi dan Laboratorium Ekonomi Daerah sebagai ruang bagi koperasi dan UMKM untuk berkonsultasi, menganalisis produk, hingga memperkuat model usaha yang berkelanjutan. “Target akhirnya jelas, membalik kemiskinan menjadi kesejahteraan rakyat. Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen penting untuk menjawab tantangan itu, tentu dengan tata kelola yang baik, pengawasan ketat, dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

Acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Dinas Perindangkop UMK Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Para Kasie dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Desa Molingkapoto Selatan, dan perwakilan dari pengurus KDMP Kabupaten  Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*