PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertugas untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
Tugas PPID meliputi: Pengumpulan informasi, Penyediaan informasi, Pengklasifikasian informasi, Penyimpanan informasi, Pendokumentasian informasi, Pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. PPID sangat penting dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dasar Hukum : UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap institusi pemerintahan untuk menyediakan layanan informasi publik kepada Masyarakat.
Alur layanan PPID adalah sebagai berikut: