Layanan PPID

Apa itu PPID?

PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertugas untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

Tugas PPID meliputi: Pengumpulan informasi, Penyediaan informasi, Pengklasifikasian informasi, Penyimpanan informasi, Pendokumentasian informasi, Pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. PPID sangat penting dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dasar Hukum : UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap institusi pemerintahan untuk menyediakan layanan informasi publik kepada Masyarakat.

Alur Layanan

Alur layanan PPID adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan fotocopy pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi
  3. Jika permohonan lengkap disetujui PPID lanjut ke langkah selanjutnya yaitu memberikan tanggapan atau tidak memberikan tanggapan. Jika permohonan tidak lengkap, tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  4. PPID memberikan tanggapan Adapun tidak memberikan tanggapan. Jika PPID memeberikan tanggapan dengan memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. Apabila PPID menolak memberikan informasi dengan memberikan surat Keputusan penolakan PPID pemohon dapat mengajukan keberatan di atasan PPID.
  5. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID, dan
  6. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan jika pemohon tidak puas terhadap respon dari atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
  7. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke komisi informasi.

Dasar Hukum

Format Formulir PPID

  1. Formulir Pengajuan Informasi Publik –> Unduh
  2. Formulir Keberatan –> Unduh