Pj Bupati Sila Botutihe Serahkan Nota Keuangan RAPBD 2025 ke DPRD Gorontalo Utara
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Sila N Botutihe secara resmi menyerahkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara, Senin (11/11).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio, didampingi Wakil Ketua I Deisy Sandra Maryana Datau dan Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie serta dihadirin para anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya Pj Bupati Sila Botutihe menyampaikan laporan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025. Disampaikannya, sesuai rancangan APBD dan nota keuangan yang telah disampaikan sebelumnya mengalami penyesuaian, baik secara nominal setelah diterimanya surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-116/PK/2024 perihal penyampaian rincian tranfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2025.
Dan juga penyesuaian pada sub kegiatan dan belanja yang mandatory spending sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.15/3406 tahun 2024 tentang pemutakhiran, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD tahun 2025.
Adapun rincian struktur rancangan APBD 2025, pendapatan sebesar Rp 811.532.360.993 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 55.735.000.668 atau 6,87 persen dari total anggaran pendapatan. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 746.016.702.384 atau 91,93 persen dari total pnedapatan terdiri dari pendapatan tranfer pemerintah pusat sebesar Rp 731.469.524.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 14.547.384.000, sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 9.780.657.941 atau 1,21 persen dari total anggaran pendapatan.
Selanjutnya untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 801.095.653.277 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 540.052.129.208,29 atau 67,41 persen dari total belanja. Untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp 122.834.237.996, 71 atau 15,33 persen dari total belanja. Untuk belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 2.000.000.000 dan belanja transfer berupa belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan dianggarkan sebesar Rp 136.209.286.000.

Sementara pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 2.000.000.000, pembayaran cicilan pokok hutang untuk tahun 2025 sebesar Rp 18.356.162.688.
Di kesempatan itu pula Pj Bupati menyampaikan rincian dana transfer dan dana desa untuk Kabupaten Gorontalo Utara pada APBN tahun anggaran 2025 sebagai berikut. Yang pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 421.201.980.000 yang terdiri dari Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 318.716.921.000, Dana Alokasi Umum untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp 6.295.703.000, kemudian Dana Alokasi Umum bidang pendidikan sebesar Rp 50.124.215.000, Dana Alokasi Umum bidang kesehatan sebesar Rp 24.823.304.000 dan Dana Alokasi Umum bidang pekerjaan umum sebesar Rp 21.241.837.000.
Selanjutnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan sebesar Rp 204.030.923.000 yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp 101.723.175.000 dan Dana Alokasi Khusus non fisik sebesar Rp 102.307.748.000. Dan Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan sebesar Rp 7.130.090.000 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 4.508.325.000 dan dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 2.621.765.000.
Dikatakan Pj Bupati, pada tahun 2025 pemerintah daerah mendapatkan dana insentif fiskal sebesar Rp 7.397.245.000, dana desa dialokasikan sebesar Rp 91.709.286.000. Sehingga total dana transfer ke daerah dan dana desa untuk Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp 731.469.524.000 mengalami kenaikan sebesar Rp 61.818.208.000 dari PKDD tahun 2024 yaitu sebesar Rp 669.651.316.
“Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah bersama DPRD serta didukung oleh komponen masyarakat rancangan APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2025 diharapkan semakin efektif dan berperan di dalam upaya memakmurkan masyarakat Gorontalo Utara,” tutur Pj Bupati.
Dikatakannya, peran lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap proses pembahasan lanjutan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 ini nantinya akan lebih memaksimalkan sasaran dan tujuan yang diharapkan, terutama berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Gorontalo Utara,” tukasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, pemerintah daerah sangat mengharapkan saran, pendapat dan masukan serta penyempurnaan agar kiranya seluruh rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 akan berjalan dengan baik, lancar, dimudahkan serta tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan