Tugas Pokok & Fungsi Bidang APTIKA

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA)

Tupoksi Bidang APTIKA sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Keenam, Pasal 298 – Pasal 299. Lihat Dokumen

Tugas Pokok Bidang APTIKA Pasal 298

Bidang aplikasi informatika mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan teknologi informasi komputer Pemerintah Daerah Kabupaten, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi E – Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E- Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, tata kelola E- Government, Peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, Menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah Kabupten Gorontalo Utara, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komputer Smart Kabupaten.

Fungsi Bidang APTIKA Pasal 299

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Bidang aplikasi informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komputer pemerintah daerah kabupaten, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e- government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, tata kelola e- government, peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten gorontalo utara, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi kompiter smart kabupaten;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komputer pemerintah daerah kabupaten, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses intemet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e- government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, tata kelola goverment, peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten gorontalo utara, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komputer smart kabupaten;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komputer pemerintah daerah kabupaten, layanan pengembangan ‘ internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-goverment, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, tata kelola e-government, peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten gorontalo utara, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komputer smart kabupaten;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komputer pemerintah daerah kabupaten, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen i yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e- government integrasi layanan publik dan kepemerintaban, layanan keamanan informasi e- government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, tata kelola e- government, peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten gorontalo utara, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komputer smart;

  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi komputer pemerintah daerah kabupaten, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e- government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e- government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah kabupaten, tata kelola e- government, peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer, menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komputer smart kabupaten;

  6. Penyelenggaraan pengelolaan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi pemerintah daerah kabupaten gorontalo utara yang terdiri dari perangkat data centre, perangkat jaringan data dan komunikasi bandwidth serta aplikasi sistem informasi manajemen;

  7. Penyelenggaraan penyusunan rencana induk dan rencana implementasi pengembangan dan penerapan e- government;

  8. Penyelenggaraan penyusunan standarisasi kelayakan pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen bagi perangkat pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara;

  9. Penyelenggaraan pengkajian baban dan fasilitasi integrasi data;

  10. Penyelenggaraan penyusunan metada dalam rangka penyusunan sistem basis data untuk seluruh organiasi perangkat daerah pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara;

  11. Penyelenggaraan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah daerah kabupaten/kota, layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubab nama pejabat domain, menetapkan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;

  12. Penyelenggaraan penyusunan tata kelola e- government organisasi perangkat daerah pemerinta daerah Kabupaten Gorontalo Utara;

  13. Peningkatan sumber daya manusia teknologi informasi komputer;

  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi Bidang APTIKA Pasal 300

Susunan Organisasi Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf d, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.