Tugas Pokok & Fungsi Bidang PIKP

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP)

Tupoksi Bidang PIKP sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Kelima, Pasal 293 – Pasal 294. Lihat Dokumen

Tugas Pokok Bidang PIKP Pasal 293

Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Mempunyai Tugas Melaksankan Penyiapan, Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria, Dan Pemberian Bimbingan Teknis Dan Supervisi, Serta Pemantauan, Evaluasi, Dan Pemberian Pelaporan Pengelolaan Informasi Untuk Mendukung Kebijakan Nasional Dan Pemerintah Daerah Provinsi, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral Dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Dan Kemitraan Media, Penguatan Kapasitas Sumber  Daya Komunikasi Publik Dan Penyediaan Akses Informasi, Penyelenggaraan Penyiaran, Pos Dan Jasa Titipan, Serta Persandian Dan Keamanan Informasi Di Kabupaten Gorontalo Utara.

Fungsi Bidang PIKP Pasal 294

  1. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijkan di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah provinsi, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, layanan hubungan dan kemitraan media, penguatan  kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, penyelenggaraan penyiaran, pos dan jasa titipan, serta persandian dan keamanan informasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan pemerintah daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, layanan hubungan dan kemitraan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, penyelenggaraan penyiaran, pos dan jasa titipan, serta persandian dan keamanan informasi di Kabupaten Gorontalo Utara
  3. Pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan kemitraan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, penyelenggaraan penyiaran, pos dan jasa titipan, serta persandian dan keamanan informasi di kabupaten Gorontalo Utara
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah Daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan media Komunikasi Publik, layanan hubungan dan kemitraan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, penyelenggaraan penyiaran, pos dan jasa titipan, serta persandian dan keamanan informasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, layanan hubungan dan kemitraan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, penyelenggaraan penyiaran, pos dan jasa titipan, serta persandian dan keamanan informasi di Kabupaten Gorontalo Utara
  6. Penyiapan rumusan kebijakan teknis  di bidang Penyiaran, Kelembagaan Komunikasi Sosial, Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Publikasi dan Sosialisasi, Pelayanan Informasi, Pos dan Telekomunikasi serta persandian.
  7. Pelaksanaan koordinasi di bidang Penyiaran, Komisi Informasi, Kelembagaan Komunikasi Sosial, Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Publikasi dan sosialisasi serta pelayanan informasi;
  8. Penyusunan standar, rekomendasi,prosedur di bidang Penyiaran, kelembagaan Komunikasi Sosial, Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah, publikasi dan Sosialisasi serta Pelayanan Informasi;
  9. Pelaksanaan pelayanan informasi dan penyebaran informasi melalui media online, Media Center, media elektronik dan media konvensional diantaranya media cetak, media langsung, media tradisional serta Dokumentasi;
  10. Penyelengaraan rekomendasi teknis terhadap permohonan perizinan di bidang penyiaran, jasa pos/jasa titipan  dan telekomunikasi;
  11. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi serta pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.