Tupoksi Bidang PIKP sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Kelima, Pasal 293 – Pasal 294. Lihat Dokumen
Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Mempunyai Tugas Melaksankan Penyiapan, Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria, Dan Pemberian Bimbingan Teknis Dan Supervisi, Serta Pemantauan, Evaluasi, Dan Pemberian Pelaporan Pengelolaan Informasi Untuk Mendukung Kebijakan Nasional Dan Pemerintah Daerah Provinsi, Pelayanan Informasi Publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral Dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Dan Kemitraan Media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Dan Penyediaan Akses Informasi, Penyelenggaraan Penyiaran, Pos Dan Jasa Titipan, Serta Persandian Dan Keamanan Informasi Di Kabupaten Gorontalo Utara.