Tugas Pokok & Fungsi Dinas

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Gorontalo Utara

Tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika Gorontalo Utara sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Kesatu, Pasal 283 – Pasal 284. Lihat Dokumen

Tugas Pokok Dinas Pasal 283

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Dinas Pasal 284

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleb Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.