Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Tupoksi Sekreatariat sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Keempat, Pasal 288 – Pasal 289. Lihat Dokumen

Tugas Pokok Sekretariat Pasal 288

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, dari pengendalian kegiatan administrasi umum, kepegawaian, program, pelaporan, keuangan, dan hubungan masyarakat.

Fungsi Sekretariat Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pengendalian serta menyusun laporan;
  • Pengelolaan administrasi, keuangan dan urusan rumah tangga;
  • Pengelolaan umum dan kepegawaian;
  • Penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
  • Penyusunan baban laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
  • Pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

Susunan Organisasi Statistik Pasal 290

Sekretariat terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 291

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.

Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 291, Sub bagian Umum dan Kepegaivaian menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan subbagian umum dan kepegawaian;
  • Pengorganisasian dan pengoordinasian tugas dibidang ketatausabaan kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan kepegawaian;
  • Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang ketatausabaan, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan kepegawaian;
  • Penyusunan pengajuan permobonan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu asuransi kesehatan dan kartu tabungan asuransi pegawai negeri, kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberbentian, pensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa pegawai;
  • Penyusunan daftar urut kepangkatan dan sasaran kinerja pegawai /daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai;
  • Pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja, analisis jabatan, menyusun standar kompetensi pegawai, budaya kerja hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkup Dinas;
  • Pengembangan dan mengendalikan tata pengelolaan kearsipan dan dokumen kepegawaian;
  • Pengembangan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, akomodasi dan perjalanan dinas pegawai;
  • Pengiventarisiran kebutuban listrik, air, faksimili, telepon, peralatan dan perlengkapan kantor lainnya;
  • Pengadministrasian, mengolah, mengadakan, menyimpan, memelihara sarana dan prasarana kantor;
  • Pengaturan keamanan, kebersihan dan keindahan ruangan, halaman dan taman kantor;
  • Pelaporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian;
  • Penyusunan rencana kebutuhan dan penghapusan barang inventaris;
  • Pencatatan seluruh barang milik daerah yang berada dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah maupun perolehan lain yang sah kedalam kartu inventaris barang, kartu inventaris ruangan, buku inventaris dan buku induk inventaris, sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan;
  • Penyiapan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan serta laporan inventaris 5 (lima) tahunan yang berada di satuan kera perangkat daerah kepada pengelola;
  • Penghimpunan dan menyiapkan rancangan prosedur tetap/standar operasional dan prosedur dari bidang/unit kerja terkait di lingkungan dinas;
  • Penyiapan dan menyusun standar pelayanan publik, standar pelayanan minimal, indeks kepuasan masyarakat di lingkup dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.