Tupoksi Sekreatariat sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Keempat, Pasal 288 – Pasal 289. Lihat Dokumen
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, dari pengendalian kegiatan administrasi umum, kepegawaian, program, pelaporan, keuangan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat terdiri dari :
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 291, Sub bagian Umum dan Kepegaivaian menyelenggarakan fungsi: