Sekda Gorontalo Utara Beri Penjelasan soal Perekrutan PPPK Tahap II

Sekda Gorontalo Utara Beri Penjelasan soal Perekrutan PPPK Tahap II

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara buka suara soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang kini menjadi polemik di masyarakat.

Terhadap perekrutan PPPK Tahap II, Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro memberikan penjelasan.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Senin (30/12).

Dijelaskannya, perekrutan PPPK tahun 2024 dibagi dua tahap. Di mana, tahap I bagi tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN.

“Dan tahap II adalah tenaga non ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tapi dia bekerja di lingkungan pemerintah daerah dua tahun berturut-turut. Dan dalam dua tahap itu, kita diberi kuota 271. Itu terdiri dari 190 guru dan sisanya tenaga teknis serta tenaga kesehatan,” ungkap Sekda.

Untuk tahap I telah dilaksanakan dengan jumlah pelamar sebanyak 664, mereka yang telah terdaftar di database BKN.

“Kemudian untuk tahap II ini bagi mereka yang tidak terdaftar di database BKN, tapi telah bekerja di instansi pemerintah daerah dua tahun berturut-turut,” imbuhnya.

Diakui Sekda Suleman, khusus PPPK, memang sesuai arahan MenPAN-RB melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, penyelesaian tenaga non ASN di seluruh daerah pada tahun 2024 ini.

“Tapi di satu sisi, kalau kita mengangkat ya PPPK ini kan tentunya berkonsekuensi pada anggaran. Nah, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 di pasal 146 menggariskan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, kemudian di pasal 147, belanja infrastruktur maksimal 40 persen,” jelasnya.

“Dan di pasal 148 apabila daerah anggaran belanja pegawai masih melebihi 30 persen, itu diberikan kesempatan 5 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Nah, undang-undang ini diundangkan pada 5 Januari tahun 2022. Sehingga kalau kita hitung-hitung 5 tahun, maka 1 Januari tahun anggaran 2027 belanja pegawai itu harus 30 persen maksimal. Kalau lebih dari itu, masih di pasal 148, daerah akan diberikan sanksi, berupa pengurangan DAU atau penundaan DAU,” sambung Sekda.

Nah, sehingga dalam perekrutan PPPK ini, Sekda Suleman mengatakan, pemerintah daerah sangat berhati-hati sekali. Karena jangan sampai setelah direkrut dan telah mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP), tapi daerah tidak bisa memberikan gaji kepada mereka.

Dan patut diperhatikan, berdasarkan evaluasi Gubernur, APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2025, untuk belanja pegawai pada posisi 45,38 persen.

“Artinya, sudah melebihi dari 30 persen. Di satu sisi, kita tinggal dua tahun kesempatan, di 2025 dan 2026, sehingga di 2027 kita sudah pada 30 persen belanja pegawai. Olehnya hal ini kita sikapi,” tukasnya.

Dan dalam hasil evaluasi gubernur itu, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diminta untuk menyesuaikan belanja pegawai agar bisa ditekan.

“Nah, sehingga salah satu langkah kami, yaitu kami menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) awalnya 12 bulan, itu tinggal kami anggarkan 6 bulan. Ini untuk mengurangi presentase belanja pegawai itu,” terangnya.

Dan setelah dilihat, belanja pegawai itu di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru dan tambahan lainnya.

“Dan setelah kami hitung-hitung, sudah dikurangi itu, maka belanja pegawai kita berada pada posisi 38,37 persen. Artinya, masih di atas 30 persen,” ujarnya.

Oleh karena itu, setelah dipertimbangkan, pada perekrutan PPPK di dua tahap ini, pemerintah daerah dalam hal ini pansel sangat selektif.

“Kami sangat berhati-hati, jangan sampai setelah kami terima, kemudian mereka sudah punya NIP yang harus kita gaji, tapi kita tidak mampu menggajinya, karena sebagai informasi, dana SG untuk PPPK tahun 2025 itu hanya Rp 6,3 miliar. Sementara kita hitung-hitung, untuk 2024 saja dengan jumlah PPPK yang sudah kita gaji, sebanyak 1.383 orang itu belanjanya sudah Rp 68 miliar,” paparnya.

Apalagi untuk perekrutan PPPK tahun ini dengan formasi sebanyak 271. Dengan jumlah pelamar di tahap I sebanyak 664, dan bagi mereka yang tidak lulus pada formasi tersebut harus ditampung pada paruh waktu.

“Tentu anggaran juga dibutuhkan untuk itu. Dan itu sudah menjadi perintah dari pusat, daerah diminta menganggarkan di 2025 untuk PPPK paruh waktu tadi, sehingga kondisi ini harus kita sikapi dengan sangat berhati-hati, karena belanja pegawai kita masih tinggi,” jelasnya.

Oleh karena itu, pada perekrutan PPPK Tahap II pemerintah daerah benar-benar selektif dan tidak dibuka seluas-luasnya sembari menunggu kebijakan baru dari pusat.

“Memang kita diminta menyelesaikan tenaga non ASN ini di tahun 2024 ini, namun kenyataan di lapangan, kita daerah Gorontalo Utara tidak mampu untuk menyelesaikan itu, karena terbentur pada penggajian nanti, sehingga kami sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sekda Suleman mengatakan, hal ini perlu dipahami, di satu sisi kita memikirkan putra-putri Gorontalo Utara yang sudah lama bekerja juga dalam rangka mengurangi pengangguran Gorontalo Utara yang masih berada pada angka 2, sekian persen.

“Kami berharap melalui jalur ini, itu kita bisa mengurangi pengangguran, tapi lagi-lagi kita diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Suleman didampingi Kepala Dinas Pendidikan Irwan Usman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dahlan Wante dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sefry Bobihoe. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*