Sekda Gorontalo Utara :  Tidak Ada Surat Edaran Bupati Untuk Pemasangan Rumbai-Rumbai Warna Tertentu  Untuk Penataan Lingkungan

Sekda Gorontalo Utara :  Tidak Ada Surat Edaran Bupati Untuk Pemasangan Rumbai-Rumbai Warna Tertentu  Untuk Penataan Lingkungan
Sekda Gorontalo Utara : Tidak Ada Surat Edaran Bupati Untuk Pemasangan Rumbai-Rumbai Warna Tertentu Untuk Penataan Lingkungan

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memberikan penjelasan terkait lomba kebersihan dan penataan lingkungan dalam rangka peringatan HUT RI ke 80 tingkat Kabupaten Gorotalo Utara. pada peringatan tahun 2025 ini telah dibentuk Panitia dalam rangka memperingati dan menyemarakan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.

Lanjut disampaikan bahwa, kami telah membentuk panitia yang di tandatangani oleh bapak Bupati, di mana panitia ini terdiri beberapa seksi yang bertanggung jawab pada seksinya masing-masing diantaranya ada seksi olahraga dan kesenian kemudian ada seksi lomba penataan halaman dan kebersihan lingkungan dan seksi-seksi lain yang tergabung dalam kepanitiaan, ujar Sekda Suleman Lakoro

Lebih lanjut Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro  mengatakan  keributan antar warga yang terjadi di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur pada tanggal 8 Agustus beberapa waktu lalu tidak perlu terjadi jika hal ini selalu dikomunikasikan dengan baik apa lagi bulan Agustus ini  moment kita untuk  memperingati perjuangan para pahlawan untuk kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah berusia 80 tahun.

Selanjutnya Terkait dengan seksi penataan lingkungan dan kebersihan lingkungan, yang menjadi penanggung jawab adalah Dinas Lingkungan Hidup,  karena ini sifatnya lomba dalam rangka memeriahkan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 maka dibuatlah petunjuk pelaksanaan atau juklak.

“Juklak ini merupakan dasar bagi tim penilai untuk melakukan penilaian terkait dengan lomba kebersihan lingkungan dan penataan halaman baik itu di tingkat OPD, di tingkat kecamatan dan tingkat desa.”  ujar Sekda

Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro , menyampaikan bahwa berdasarkan juklak tersebut tidak ada keharusan  untuk menggunakan rumbai-rumbai warna kuning pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80.

Masyarakat diwajibkan untuk memasang bendera merah-putih di depan rumah masing-masing, serta umbul-umbul dan rumbai-rumbai. Sekda menegaskan bahwa untuk rumbai-rumbai, tidak harus berwarna kuning semua, semua warna bisa digunakan.

“Bagi masyarakat yang sudah memasang rumbai-rumbai warna merah-putih, tidak perlu menggantinya. Rumbai-rumbai tersebut tetap dapat dipasang,” ujar Sekda.

Sekda juga menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk menggunakan rumbai-rumbai warna kuning. Masyarakat dapat menggunakan rumbai-rumbai warna merah-putih untuk menghias rumah mereka.

Lomba kebersihan dan penataan lingkungan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan penataan lingkungan, serta memperkuat semangat kebangsaan dalam memeriahkan HUT RI ke-80.(Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*