Langkah Antikorupsi Gorontalo Utara: Wabup Nurjanah Ikuti Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi di Desa Nanati Jaya

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, Hadir dan memberikan sambutan saat menyambut Tim Replikasi Desa Antikorupsi Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang di Ketuai oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole berserta Tim dari unsur Inspektorat, unsur Dinas Dukcapil PMD dan unsur dari Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo di Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa (7-10-2025)
Dalam sambutannya Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan selamat datang kepada Ketua dan rombongan Tim Refleksi Desa Anti Korupsi di Desa Nanatijaya Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara.
Desa Nanatijaya adalah desa yang mewakili 123 Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara pada Penilaian Refleksi Desa Antikorupsi Tahun 2025 tingkat Provinsi Gorontalo, oleh karena selama ini pengelolaan pemerintahan desa telah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan program nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan Wabup, Nurjanah Hasan Yusuf bahwa Tim Replikasi Desa Antikorupsi Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi program Desa Antikorupsi di tingkat lokal, yang mencakup penerapan nilai-nilai integritas, partisipasi masyarakat, transparansi pengelolaan keuangan desa, serta akuntabilitas pelaporan. Desa Nanati Jaya dipilih sebagai lokasi penilaian karena telah menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah praktik korupsi, termasuk melalui sosialisasi anti-korupsi dan pengawasan anggaran desa yang melibatkan warga. Program ini dirancang untuk membangun budaya pemerintahan desa yang jujur dan bertanggung jawab, sehingga anggaran desa dapat digunakan secara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf menekankan bahwa lomba ini bukan hanya kompetisi, melainkan momentum untuk menanamkan nilai-nilai integritas di setiap lini pelayanan publik. “Kami berkomitmen mendukung inisiatif anti-korupsi hingga ke tingkat desa, agar Gorontalo Utara menjadi contoh daerah yang bebas korupsi,” ujar Nurjanah
Desa Nanati Jaya, yang terletak di Kecamatan Gentuma Raya, telah aktif dalam program ini sejak menjadi percontohan. Kegiatan penilaian melibatkan tim dari Inspektorat Provinsi Gorontalo yang memeriksa aspek seperti pelaporan keuangan yang akurat dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Dinas Dukcapil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo dan Dinas Komunikasi dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong desa-desa lain di Gorontalo Utara untuk mengadopsi praktik serupa, berkontribusi pada target nasional pemberantasan korupsi di tingkat akar rumput.
Program Desa Antikorupsi adalah inisiatif KPK untuk mencegah korupsi di tingkat desa melalui penanaman nilai-nilai seperti integritas dan akuntabilitas. Di Gorontalo Utara, program ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan melibatkan masyarakat.
Pada kegiatan Penilaian oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Desa Nanatijaya ini juga di hadiri oleh Inspektur Kabupaten Gorontalo Utara beserta jajaran, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara bersama jajaran, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara bersama jajaran, Camat Gentuma bersama jajaran, para Kepala Desa se Kecamatan Gentuma, dan masyarakat Desa Nanatijaya.(Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan