Bupati Thariq dan Wabup Nurjanah Pimpin Raker Satgas Mopoberesi Kambungu Tahun 2026

Bupati Thariq dan Wabup Nurjanah Pimpin Raker Satgas Mopoberesi Kambungu Tahun 2026
Bupati Thariq dan Wabup Nurjanah Pimpin Raker Satgas Mopoberesi Kambungu Tahun 2026

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu beserta Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf memimpin Rapat Kerja (Raker) Satuan Tugas (Satgas) Mopoberesi Kambungu tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Hadir dalam rapat tersebut unsur dari Forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara, kepala desa se-Kecamatan Kwandang, perwakilan Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih, serta Tim Kerja Kabupaten Gorontalo Utara.

Pada raker kali ini, pembahasan utama yang menjadi fokus adalah Surat Keputusan (SK)  Bupati Gorontalo Utara tentang Satuan Tugas Mopoberesi Kambungu yang telah melalui tahapan yang.di Ketuai oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Wakil Ketua I Kasdim 1314 Gorontalo Utara, Wakil Ketua II Wakapolres Gorontalo Utara, Wakil Ketua III Kepala Kemenag Kabupaten Bupati Gorontalo Utara,

Dalam sambutannya Bupati  Thariq Modanggu, secara resmi memberikan penguatan arah kerja Satuan Tugas Gerakan Mopoberesi Kambungu dalam Rapat Kerja Satgas yang digelar hari ini. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Gerakan Mopoberesi Kambungu bukan sekadar operasi bersih-bersih, melainkan sistem perubahan perilaku masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lingkungan berbasis kampung.

Penguatan tersebut digambarkan dalam satu kerangka kerja terpadu yang menempatkan kelembagaan sebagai pusat perubahan, didukung oleh kebijakan, fasilitas, penegakan hukum, dan pengembangan usaha ekonomi dari sampah.

Bupati Thariq Modanggu menegaskan bahwa keberhasilan Gerakan Mopoberesi Kambungu ditopang oleh empat pilar utama yakni:

  1. Kelembagaan(Satgas Gerakan Mopoberesi Kambungu, Pokja Desa, Pokja

   OPD/Kecamatan) dibentuk untuk melakukan kerja-kerja diantaranya:

  • Sosialisasi dan edukasi ”bahaya dan manfaat sampah”
  • Aksi-aksi Mopoberesi Kambungu yang melibatkan peran aktif setiap warga desa.
  1. Dukungan Kebijakan
  • Membuat kebijakan: setiap rumah tangga dan tempat usaha wajib melakukan pemilahan sampah 3R, setiap rumah wajib menempatkan tempat sampah di depan rumah, desin zonasi pengangkutan sampah, dll
    • Pembentukan bank sampah unit (BSU) di setiap kampung/desa
    • Mendorong penguatan peran serta OPD, Camat, dan Kepala Desa selaku anggota Satgas Gerakan Mopoberesi Kambungu sebagai motor lapangan.
  1. penyediaan fasilitas dan armada
  • kesiapan Armada angkut (dump truck, motor roda tiga)
  • Alat pilah dan pengumpulan
  • TPS terkontrol dan terstandar
  1. Penegakan Hukum dan Disiplin Publik.

Perubahan perilaku dipastikan berjalan melalui:

  • Sosialisasi regulasi (Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah)
  • Penertiban TPS liar
  • Operasi yustisi sampah
  • Penerapan sanksi bertahap

Lebih lanjut disampaikan, Bupati Thariq Modanggu menegaskan agar Satgas Gerakan Mopoberesi Kambungu perlu melakukan pemetaan terhadap aksi Gerakan Mopoberesi terhadap area sensitif, area publik, dan area prioritas, “Apabila sampah telah terkelola dengan baik, maka akan bertumbuh usaha ekonomi dimana “Sampah Menjadi Uang, sehingga sampah tidak lagi diposisikan sebagai beban, tetapi memberikan manfaat sebagai sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” melalui: Bank sampah, Usaha daur ulang, Kompos kampung, dan UMKM berbasis pengolahan sampah, ungkapnya

Melalui aksi kerja Satgas Gerakan Mopoberesi Kambungu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan minimal Kota Kwandang bebas sampah, “Mulai hari ini, setiap desa sudah memulai gerakan perubahan, dan setiap anggota Satgas adalah agen perubahan,” tegas Bupati Thariq Modanggu menutup arahannya.

Dalam sesi akhir, Bupati Thariq memberikan warning kepada Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa “pengelolaan sampah dimulai dari diri sendiri, melakukan penataan kantor, dan melaksanakan tugas sebagai Satgas Gerakan Mopoberesi Kambungu, dan menjadikan pengelolaan sampah di desa sebagai syarat utama penambahan ADD serta memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan lomba kebersihan desa.” pungkas Bupati Thariq.(Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*