Tupoksi Bidang Statistik sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Keenam, Pasal 301 – Pasal 302. Lihat Dokumen
Bidang Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 301 , Bidang statistik menyelenggarakan fungsi:
Susunan Organisasi Bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf e, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.