Tugas Pokok & Fungsi Bidang Statisik

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Statistik

Tupoksi Bidang Statistik sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Keenam, Pasal 301 – Pasal 302. Lihat Dokumen

Tugas Pokok Bidang Statistik Pasal 301

Bidang Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara.

Fungsi Bidang Statistik Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 301 , Bidang statistik menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan penyiapan perumusan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Pelaksanaan kebijakan rumusan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria rumusan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi perumusan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan data dan informasi statistik sektoral lingkup Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Statistik;
  • Pelaksanaan koordinasi pengumpulan dan sinkronisasi data dengan instansi terkait untuk keperluan validasi data;
  • Pelaksanaan pengolahan, analisis dan pemutakhiran data;
  • Pelaksanaan publikasi data dan statistik;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Statistik;
  • Pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral dengan mengedepankan prinsip good governance; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Susunan Organisasi Bidang Statistik Pasal 303

Susunan Organisasi Bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf e, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.