Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Gorontalo Utara
Tupoksi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gorontalo Utara sesuai dengan Perbup No 13 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Bagian Ketiga, Pasal 286 – Pasal 287. Lihat Dokumen
Tugas Pokok Kepala Dinas Pasal 286
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasi kegiatan komunikasi dan informatika yang bertanggung jawab kepada Bupati.
Fungsi Kepala Dinas Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Kepala Dinas menyelenggarakan Fungsi:
Perencanaan dan perumusan baban kebijakan program kerja Dinas;
Pelaksanaan persiapan fasilitas program kerja Dinas;
Pelaksanaan kegiatan Dinas;
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan program kerja Dinas;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga lainnya yang terkait dengan kegiatan Dinas;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Dinas; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati.