Jaminan Ketenagakerjaan untuk Penyelenggara Pilkada Dikoordinasikan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo telah mengkoordinasikan terkait jaminan ketenagakerjaan bagi badan adhoc, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap penyelenggara di lapangan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Sebagaimana rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) membahas mengenai tindak lanjut Menteri Dalam Negeri No.400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024 perihal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan adhoc KPU dan Bawaslu, Senin (30/9)
“Untuk penyelenggara di lapangan, apakah PPS maupun Panwas sesuai komunikasi kami dengan KPU dan Bawaslu itu akan mereka akomodir melalui DIPA yang kami berikan naskah hibah,” ungkap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro usai memimpin rapat tersebut.

Meski demikian terhadap hal tersebut, kedua badan masih akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan diatasnya. Terlebih Bawaslu yang masih harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Tapi yang pasti khusus iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk KPPS dan Linmas, itu kami (pemerintah daerah) yang tanggung,” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Widhi Astri Aprilia Nia, Asisten III Setda Gorut Marzuki Tome, Kepala Dinas Nakertrans Gorut Felmy Amu, Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar dan jajaran, Ketua Bawaslu Gorut Ronal Ismail dan jajaran serta pihak terkait lainnya. (Kominfo-Gorut)
Tinggalkan Balasan